PENYEGELAN Bando Bakal Dibawa ke Ranah Hukum, Walikota akan Panggil Pemilik Reklame

- Penulis

Senin, 8 Juni 2020 - 20:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menyegel papan reklame berjenis bando di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Senin (08/06/2020).

Penyegelan dengan cara melepas spanduk secara paksa dan menggantinya dengan tulisan peringatan ini dilakukan lantaran papan reklame tersebut dituding sudah tak mengantongi izin.

Pemko sudah tak memberi perpanjangan izin lantaran dinilai membahayakan pengguna jalan.

Dasar hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono menyesalkan atas tindakan Satpol PP tersebut.

Pasalnya, Winardi mengaku pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, dan sudah didapatkan solusi untuk permasalahan tersebut, di mana pemko bersepakat tak akan menurunkan spanduk.

“Sabtu tadi kami dipanggil ke kediaman. Ini sudah dibcarakan, kesepakatannya tak ada penurunan dan akan dibicarakan untuk penataan selanjutnya. Pembicara sudah oke. Tapi kenapa kok begini,” keluh Winardi.

Lebih lanjut Winardi menyoal terkait dasar hukum penyegelan tersebut, Pasalnya ujar Winardi, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin, keberadaan bando masih diperbolehkan hingga saat ini.

Dia mengatakan, hingga saat ini pihak advertising masih berpegang teguh kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

“Harusnya Permen PU itu diadopsi ke Perda dulu. Bagaimana juga kami sebagi pengusaha tetap mengacu kepada Perda, karena aturan terkait izin ini juga berada dalam Perda. Jadi harusnya Perda-nya direvisi,” bebernya.

Kejadian ini tentu menjadi kerugian bagi para pengusaha advertising sendiri, ujar Winardi, sebab tentunya mereka menjadi cacat di mata para pemasang iklan.

“Kalau begini kan ya ada wanprestasi dengan klien, ini masalahnya,” katanya.

Selain itu, Winardi mengaku bahwa atas kejadian ini pihaknya juga banyak kerugian meteri. “Kalau dihitung-hitung satu batang itu kerugiannya sampai Rp300 juta,” bebernya.

Winardi pun mengaku bahwa para pengusaha advertising tak akan tinggal diam atas permasalahan tersebut. Ia mengatakan bahwa masalah ini akan dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga :   PEJABAT PUPR HST Diduga Korupsi Proyek Jalan di Dua Desa

“Langkah pertam kami dari APSSI melaporkan walikota ke ombudsman, juga melaporkan kegiatan hari ini ke Polda,” tegasnya.

Selain itu, rupanya dari sepuluh bando yang ada di sepanjang Jalan Ahmad Yani ada beberapa spanduk tak dilepas. Alasannya karena spanduk tersebut berisikan imbauan terkait CoVID-19.

Hal ini pun dipertanyakan Winardi. “Kenapa jadi tebang pilih. Harusnya kalau mau ditertibkan ya semuanya. Jangan sebagian begitu,” katanya.

Adapun Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan bahwa Pemko Banjarmasin berencana memanggil kembali para pengusaha advertising untuk tindak lanjut atas kejadian tersebut.

“Melalui asisten II rencananya besok mau dirapatkan dengan mengundang asosiasi.
Artinya kami ingin menyampaikan bahwa pemko ingin melakukan penataan bando itu,” ujar Ibnu.

Ibnu mengungkapkan, bahwa bando tersebut memang sudah tak mengantongi izin lagi sejak dua tahun terakhir. Namun lantaran adanya kendala untuk penertibannya sehingga baru saat ini bisa dilakukan.

“Kami paham karena kondisi sat ibi seperti ini sehingga kami ingin pengusaha mau mendengarkan apa rencana penataan yang akan dilakukan oleh pemko,” jelasnya.

Ibnu pun mengakui, bahwa meski tak mengantongi izin, beberapa para pengusaha masih mengetorkan pembayaran pajak. Akan tetapi Pemko tak memasukkannya ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sebagian memang ada yang bayar, tapi tak masuk sebagai PAD. Jadi hingga saat ini duit itu mengendap di rekening,” kata Ibnu.

Lantas terkait masih berlakunya Perda yang menjadi acuan para pengusaha, Ibnu mengatakan bahwa hal itu tak menjadi masalah.

Sebab yang dipersoalkan bando tersebut sudah tak mengantongi izin. “Yang jelas kan isinya sudah tak diberikan,” imbuhnya.

Selain itu, adanya upaya membawa ke ranah hukum terkait permasalahan ini. Ibnu pun mempersilakannya. “Ya silakan saja, saya juga sudah dengar kalau ada laporan ke Ombudsman. Dan saya kira silakan saja,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MENURUN Kunjungan Wisata Geopark Meratus, Ini Penyebabnya
GO NASIONAL Sasirangan Todak Persit Kartika Chandra Kirana PD XXII/Tambun Bungai
KUCURKAN BATUAN 6,5 Miliar Bantu Anak tidak Sekolah, Data di Kalsel Capai Puluhan Ribu
VIRAL! 2 Wanita PMI ‘Ngaku’ Dipaksa Layani 15 Pria Sehari di Arab Saudi
“GANGSTER” Masuk Kampung, Polisi Amankan Situasi Wilayah Banjarmasin Timur
SKK MIGAS Temukan 13 Sumur dengan Cadangan Minyak 1 Juta Barel
MULAI Hari ini, Harga Solar dan Pertamax Turbo Naik!
ANGGOTA DPRD KALSEL Angkat Bicara Soal Keresahan Tarif Listrik Tiba-tiba “Menyengat”

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:04

PIMPIN PERBAKIN KALSEL; Rais Ruhayat Targetkan Kebangkitan Prestasi

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:40

KOREA SELATAN Juara Uber Cup 2026

Minggu, 3 Mei 2026 - 20:49

BARITO PUTERA Gagal ke Super League

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:46

AKSI UDARA Spektakuler Aerosport Modeling Indonesia dI HSU

Selasa, 28 April 2026 - 22:47

PEMERINTAH Komitmen Kesejahteraan Atlet Lewat Bonus Prestasi

Senin, 27 April 2026 - 21:08

ZUMBA Hingga Penutupan Meriah, Pekan AKSEL Bank Kalsel Diserbu Warga Banjarmasin

Minggu, 26 April 2026 - 22:55

RACE MotoGP Spanyol 2026: Alex Marquez Juara, Marc Marquez Crash!

Sabtu, 25 April 2026 - 22:47

TECO, Pelatih Barito Putera : Tahan Imbang Persela, Masih Punya Satu Laga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca