SuarIndonesia – R alias E, warga Jalan Ampera, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang seharinya penjaga malam dalam kondisi mabuk dan membawa sajam (senjata tajam) diam,ankan Polisi.
Penindakan dalam Operasi Kewilayahan bersandi Sikat Intan 2022 Polda Kalsel.
Sejak dimulai pada Kamis (31/3/2022), sederet penindakan terhadap penyakit masyarakat telah dilakukan termasuk oleh Unit Resmob Macan Kalsel Dit Reskrimum Polda Kalsel.
“Tersangka di Jalan Lingkar Selatan, pada Senin (4/4/2022),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah, Minggu (10/4/2022).
Awalnya, petugas sempat mendapati R saat bersama sejumlah orang diduga tengah menenggak minuman keras di pinggir Jalan Lingkar Selatan tak jauh dari Jalan Gubernur Soebarjo.
Petugas melakukan pemeriksaan dan penggeladahan yang hasilnya ditemukan sebilah badik lengkap dengan kumpangnya yang dibawa R di balik baju dengan mengaku sajam tersebut dibawanya untuk berjaga-jaga.
Namun karena tak memiliki izin resmi untuk membawa sajam, tindakan R tak dibenarkan dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















