SuarIndonesia – Terdakwa Taufiq Rahman mantan karyawan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Candi Agung Telaga Silaba Amuntai Selatan, Kalsel divonis penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Selasa (4/5/22024).
Majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi tersebut, juga mempidana denda ke[ada terdakwa Rp 250 juta subsidair selaqma empat bulan, serta membauar uang pengganti sebesar Rp 779.925.700.
Bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama dua tahun dan enam bulan.
Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumantri Aji Surya dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nonor 31 Tahun 1999 sebagainana telah diubah dan ditarnbah dengan Undang-Undang Nornor: 20 Tahun 2001 tentang Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Jika dibandingkan dengan tuntutan JPU, vonis majelis sedikit lebih rendah, terdakwa dituntut penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan pidana denda sebesar Rp 250.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu JPU Sumantri Aji Suryaa, menetapkan terdajkwa membayar uang pengganti sebesar Rp 779.925.700, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harus dijatuhi dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.
Atas putusan tersebut terdakwa bisa menerimanya, sementara pihak JPU masih menyatakan pikir pikir.
Seperti diketahui, terdakwa duduk dikursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pasalnya terdakwa dituduh oleh JPU telah menilep uang nasabah BPR tersebut sehingga menelan kerugian mencapai Rp 779 juta lebih.
Modus operandi terdakwa dalam menilep uang nasabah tersebut menurut JPU dalam dakwaanya di hadapan majelis hakim, sebagai karyawan yang bertugas mencari nasabah untuk himpun dana dengan cara jemput bola.
Untuk melakukan aksinya yang mengakibat kerugian yang cukup besar tersebut terdakwa dalam menghimpun dana nasabah dengan sistem jemput bola ke rumah rumah nasabah.
Uang nasabah yang akan disetor ke BPR, bukannya disetor, tetapi ada sebagian yang di tilep .
Lebih fatal lagi terdakwa tidak segan segan memalsukan tanda tangan nasabah demgan menguras tabungan nasabah.
Setiap setoran yang diterima terdakwa di tanda tangani sendiri bukan oleh pihak bank.
Kasus ini terbongkar ketika salah satu nasabah akan mengambil uang sebesar Rp 40 juta sementara menurut buku tabungannya adanya dana Rp 79 juta, ternyata oleh pihak bank dana nasabah yang bernama Nurhasanah cuma Rp 20.000.
Kemudian pihak BPR membentuk tim untuk menyelidik kasus ini dan akhirnya terbongkar modus operadi terdakwa hingga sampai ke pengadilan.
Dari dakwan tersebut adanya 22 nasabah yang menjadi korban, sebanyak 20 orang punya tabungan dan dua orang menanam deposito. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















