PENGUNGKAPAN SABU Senilai Rp 6,5 Miliar di Area Persawahan, Tiga Pelaku Warga Tala Kalsel

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia -Pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 10,3 kilogram senilai Rp 6,5 Miliar di area persawahan, tiga pelaku warga Kabupaten Tanah Laut (Tala) Kalsel.

Pelaku jaringan antar provinsi asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), yamg hendak dikirim ke  Sumatera Selatan dan digagalkan jajaran Polres Banjarbaru, kasusnya digelar, Selasa (3/6/2025).

“Anggota kita dari Satresarkoba menangkap tiga tersangka berinisial LN (perempuan) (18), KS (23) dan AF (29) (lali-laki), yang diduga kuat menjadi kurir sekaligus pengedar barang tersebut.

“Dari semua barang bukti diperkirakan menyelamatkan 124.246 jiwa dari bahaya ancaman barang terlarang itu,” kata Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Disebut, LN dan rekannya ditangkap saat berada di kawasan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Berdasarkan keterangan awal dari LN, polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di wilayah Banjarmasin,” ungkap Pius.

Diungkapkan Pius, ketiga tersangka merupakan warga Pelaihari, tepatnya dari Desa Bramban dan Ketapang yang merupakan kampung LN.

Barang bukti ini dibawa dari Pontianak dan berencana akan didistribusikan ke Sulawesi Selatan.

Kapolres Banjarbaru juga mengatakan bahwa sebagian narkoba lainnya disebut telah disembunyikan di daerah Pelaihari, Tanah Laut.

Baca Juga :   KARANTINA Kalsel Sertifikasi 64,5 Ton Jeruk Lokal Batola

Berdasarkan informasi tersebut, petugas menggeledah di lokasi yang dimaksud dan menemukan 10,3 kg sabu di area persawahan.

“Jika dinilai dengan uang, sabu seberat 10,3 kg ini memiliki nilai sekitar Rp6,5 miliar, dengan asumsi harga pasar sekitar Rp 650 juta per kilogram,” jelasnya.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Denny Juniansyah menambah ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ia menyampaikan jaringan ini diduga baru pertama kali melakukan pengiriman melalui jalur darat dan laut dengan memanfaatkan celah pengawasan yang lebih longgar di pelabuhan.

“Terus pengembangan, dalami apakah mereka bagian dari jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pembuat barang ini,” ujarnya. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Minggu, 5 April 2026 - 22:10

JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi

Minggu, 5 April 2026 - 22:02

MENTAN AMRAN: Stok Beras RI Stabil 4,5 Juta Ton

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) saat diwawancarai di Samarinda, Senin (6/4/2026). (Antara/A Rifandi)

Kaltim

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 Apr 2026 - 21:01

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca