SuarIndonesia – Penghentian penuntutan dua perkara nerdasarkan ‘RJ’ (Restorative Justice) atau Keadilan Restoratif di Wilayah Kejati Kalsel, sejak Selasa (22/4/2025 dan Rabu (23/4 2025).
Ini hasil ekspose perkara dengan Jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof Dr Asep Nana Mulyana SH, M.Hum.
Kepala Kejakan Tinggi Kalsel, Rina Virawati, SH, MH turut bersama Asisten Pidana Umum H. Ramadhanu D. SH, MH.
Adapun tersangka dari perkara adalah dari Kejkasan Negeri (Kejari) KOtabaru dengan tersangka M Sholehasan alias Saleh. Ia disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana a).
Peristiwa tersebut berawal pada Rabu tanggal 26 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 wita di Kantor Divisi I Matalok Estate PT. Laguna Mandiri Desa Bepara Rt. 11 Rw. 01 Kec. Pamukan Utara Kabupaten Kotabaru,
Korban Rizali selaku Manajer dari PT. Laguna Mandiri memimpin apel pagi borongan.
Pada saat itu terjadi perdebatan antara korban dengan saksi Achmad Rijal alias Rijal selaku Mandor dan saksi Dwi Pprasetianto alias Dwi selaku Asisten saat membahas masalah pembagian SPK (Surat Perintah Kerja).
Kemudian dari kejauhan tersangka yang melihat rekanya sedang dimarahi oleh korban merasa tidak terima dan tersulut emosinya, kemudian berteriak dengan berkata “Pukul aja”.
Setelah itu tersangka langsung mengejar ke arah korban dengan posisi tangan kanan mengepal ke atas ingin memukul korban.
Namun saksi DWI dan saksi Rizal langsung menghalangi tersangka yang ingin memukul korban.
Setelah itu tersangka pergi ke mess dan kembali dengan membawa senjata tajam jenis parang diarahkan ke korban.
Korban yang merasa ketakutan pergi menjauhi tersangka dan kemudian saksi kembali berusaha menghalangi hingga ditenangkan.
Tersangka melakukan perbuatan terhadap korban tersebut dengan tujuan untuk agar tidak lagi memarahi dan mengintimidasi saksi Rijal.
Perbuatan tersangka mengakibatkan Korban merasa tidak nyaman, terancam dan ketakutan hingga melaporkan ke Polisi.
Sementara alasan/pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020.
Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana.
Telah ada kesepakatan perdamaian antara pihak korban dengan tersangka.
Perkara lain di wilayah Kejaksaan Negeri Barito Kuala dengan tersangka I Haris Kurniawan alias Haris Koboi dan tersangka II, Syamsul Fajri alias Asul.
Tersangka III, Alfianor alias Anui disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. a).
Kasus pada Jumat 31 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WITA tersangka I, yang sedang tidur dalam rumahnya beralamat di Desa Tinggiran Baru RT. 006, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan didatangi oleh tersangka II bertujuan untuk membahas pekerjaan terkait pengangkutan buah sawit yang akan dilakukan pada malam harinya.
Kemudian sekira pukul 12.30 WITA tersangka III, yang merupakan tetangga dari tersangka datang ke rumah tersangka untuk sekedar mengobrol.
Selanjutnya sekira pukul 13.00 WITA datang Udin (DPO) menawarkan sabu kepada para tersangka dikarenakan sebelumnya para tersangka pernah membeli sabu kepada Udin.
Lalu membeli paket sabu sebesar Rp 250.000), sedangkan tersangka III membeli paket sabu sebesar Rp 200.000.
Setelah menerima sabu tersebut para tersangka menyiapkan alat – alat untuk menggunakan sabu.
Para tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 4.
Adanya surat jaminan dari istri para tersangka untuk menjalani rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa dan siap menjalani rehabilitasi dengan biaya mandiri. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















