PENGGUNA tak Bisa Dijerat Hukum, Perlu Perda Tentang Kecubung di Kalsel

- Penulis

Selasa, 16 Juli 2024 - 01:16 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Hukum Polda Kalsel, Kombes Pol Arief (kiri) ketika bersama menggelar konfrensi pers didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Dokkes, Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko, Senin (15/7/2024) SuarIndonesia/ZI

Kabid Hukum Polda Kalsel, Kombes Pol Arief (kiri) ketika bersama menggelar konfrensi pers didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Dokkes, Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko, Senin (15/7/2024) SuarIndonesia/ZI

SuarIndonesia – Hingga saat ini tak bisa dijerat hukum bagi pengguna kecubung khususnya, maka setidaknya perlu adanya semacam peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tersebut.

“Melihat kondisi saat ini, yang banyak korban berjatuhan, selain terus melacak pelaku pengedar, perlu juga adanya semacam produk Perda untuk melindungi masyarakat secara umum,” kata Kabid Hukum Polda Kalsel, Kombes Pol Arief ketika bersama menggelar konfrensi pers didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Dokkes, Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko, Senin (15/7/2024).

“Disinilah peran Pemerintah Provinsi untuk duduk bersama-bersama pihak terkait lainnya, untuk kelanjutan atau rembukan soal Perda ini,” ucapnya.

Sebelumya, pakar hukum Rolly Muldiazi Adnan SH MH, yang juga advokat dan  Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin, Firna Hukum RMA mengatakan memang kecunung ini sangat membahayakan untuk masyarakat Kalsel.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

Namun untuk di bawa ke ranah hukum belun kuat,  hanya bisa dikenakan peredaran tanpa izin dan Balai POM.

“Hukum untuk menindak penjual belikan kecubung baru diusulkan termasuk jenis gorila masuk ke dalam golongan Narkotika,” ucapnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

S, TERSANGKA Penyebab 71 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap
KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan
BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar
TRUK PENGANGKUT Rokok Ilegal Ditaksir Bernilai Miliaran Rupiah Disita Bea Cukai Banjarmasin
INSIDEN di Perairan Alalak, Antena Kapal MV Harima Mengenai Kabel Listrik
SERU-MERIAH Karyawan Koperasi “TC Invest” Banjarmasin Menyambut Momen 17 Agustus
KOBARAN API di Jahri Saleh, Sebuah Rumah jadi Puing Lainnya Terdampak
KAPOLDA KALSEL Bersama Ratusan Driver Online hingga Sampaikan Peluang Kerja di Jepang

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30

BARESKRIM Polri Ungkap Judol Modus Deposit Pulsa Rp890 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:22

RUU Perampasan Aset Masih Tunggu Masukan Bermakna Masyarakat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:02

PRESIDEN Prabowo: Teruskan Program MBG dengan Perbaikan dan Efisiensi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:31

WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:31

PRESIDEN Prabowo Perintahkan PLN Segera Tutup PLTD

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:27

KAPOLRI Terpukau dengar Dongeng si Bocah asal Kalsel, Polda Juga Raih Penghargaan Juara II Nasional Lomba SPPG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:22

DINILAI TERCEPAT di Indonesia DPRD-Pemprov Kalsel Sepakati KUA PPAS 2027-KUPA PPAS 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:46

PAMAN BIRIN : “Kita Harus Tetap Optimistis. Hilangkan Dendam dan Kedepankan Kebersamaan”

Berita Terbaru

Tim Brigade Karhutla UPTD KPHP Bongan bersama Regu MPA Kampung Deraya melaksanakan ground check dan pemadaman Karhutla di Kampung Lemper, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, Selasa (11/8/2026). (Foto: HO-Dishut Kaltim)

Kaltim

OPTIMALKAN Posko Siaga untuk Antisipasi Karhutla

Jumat, 14 Agu 2026 - 22:48

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Novy Adi Wibowo bersama Dirlantas, Kabid Humas dan Kepala Jasa Raharja Kalsel saat konferensi pers di gedung Safety Driving Center (SDC) Ditlantas Polda Kalsel di Banjarbaru, Jumat (14/8/2026). (Foto: Antara/Firman)

Hukum

KASUS Kecelakaan Maut Tanbu di SP3-kan

Jumat, 14 Agu 2026 - 22:42

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca