SuarIndonesia – Hingga saat ini tak bisa dijerat hukum bagi pengguna kecubung khususnya, maka setidaknya perlu adanya semacam peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang tersebut.
“Melihat kondisi saat ini, yang banyak korban berjatuhan, selain terus melacak pelaku pengedar, perlu juga adanya semacam produk Perda untuk melindungi masyarakat secara umum,” kata Kabid Hukum Polda Kalsel, Kombes Pol Arief ketika bersama menggelar konfrensi pers didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Adam Erwindi, Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Dokkes, Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko, Senin (15/7/2024).
“Disinilah peran Pemerintah Provinsi untuk duduk bersama-bersama pihak terkait lainnya, untuk kelanjutan atau rembukan soal Perda ini,” ucapnya.
Sebelumya, pakar hukum Rolly Muldiazi Adnan SH MH, yang juga advokat dan Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin, Firna Hukum RMA mengatakan memang kecunung ini sangat membahayakan untuk masyarakat Kalsel.
Namun untuk di bawa ke ranah hukum belun kuat, hanya bisa dikenakan peredaran tanpa izin dan Balai POM.
“Hukum untuk menindak penjual belikan kecubung baru diusulkan termasuk jenis gorila masuk ke dalam golongan Narkotika,” ucapnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















