SuarIndonesia- Seorang pria berinisial SY (49), ketika naik sepeda motor dicegat dan digeledah Polisi, temukan enam paket sabu.
Tersangka warga Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, diamankan saat melintas naik sepeda motor Honda Supra X di Jalan Desa Munjung, RT 4, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan
Penangkapan dilakukan Jajaran Resnarkoba Balangan dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Popo Hartopo mengamankan pelaku SY (49), pada Minggu (9/6/2024) malam.
Kapolres Balangan, AKPB Riza Muttaqin memalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan enam sabu dibungkus plastik klip, diselipkan di antara celana dan pinggang sebelah kanan SY.
“SY mengakui barang tersebut, namun tidak mau menyebutkan dari mana asal barang itu didapatkannya.
Tersangka sekarang kita amankan di Mapolres dan proses pengembangan kasusnya juga tengah kita lakukan,’’ ujar Iptu Eko, Senin (10/6/2024).
Pengungkapan berdasarkan adanya laporan masyarakat. Tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Partisipasi masyarakat sangat besar untuk pemberantasan narkoba, termasuk kepekaan dan kepedulian masyarakata terhadap kondisi lingkungannya. Ayo berani lapor tentang Narkoba,” tutupnya. (RJ)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















