SuarIndonesia -Pengedar narkoba diringkus Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin ketika berada di Jalan Tanjung Berkat, tepatnya di dekat Dok Kapal Banjarmasin Barat.
Tersanka Dwi Suyanto alias Dwi (42) diringkus keterlibatannya peredaran narkoba jenis sabu, Senin (28/11/2022).
“Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku Dwi,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko Kasat , Kamis (1/12/2022).
Dari pelaku Dwi warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Rt. 17 Banjarmasin Barat, disita barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 5,32 gram, sepeda motor ​serta sejumlah barang bukti ,lainnya
Dikatakan Suryo, barang bukti ditemukan di dalam kotak bekas rokok. ” Saat ini petugas terus mendalami asal barang yang diperoleh pelaku Dwi, ” ucapnya.. (YI)
453 kali dilihat, 1 kali dilihat hari ini