Suarindonesia – Dua pengedar narkoba diringkus anggota Buru Polsekta Banjarmasin Tengah, dan satunya ynaris kabur naik motor, namun gagal..
Pelaku adalah Heriansyah alias Heri (21), Randi Pranata (24), yang keduanya ditangkap saat berada di kawasan Pembangun I, Banjarmasin Tengah, Senin (17/12) malam, lalu sekitar pukul 21.23 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto SH SIk MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO).
Dan kedua pelaku ini akan dikenakan pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Heri diketahui warga Jalan Belitung Darat Gang Keluarga Banjarmasin Barat, dan pelaku Randi warga Jalan S. Parman Gang Nusa Indah Banjarmasin Barat.
Dari mereka, polisi menyita barang bukti ima paket kecil diduga sabu dan satu unit sepeda motor dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6101 ADD.
Dimana terungkapnya peredaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat dan setelah beberapa hari melakukan penyelidikan.
Akhirnya saat keduanya berboncengan pakai motor dan menunggu pelanggan untuk transaksi dilakukan penangkapan, yang pertama pelaku Heri dan sempat membuang kotak rokok berisi narkoba.
Pelaku Randi coba kabur dengan motor langsung dihalangi petugas. Kemudian anggota Buser mengembangkan kasus ke rumah pelaku Heri, disana kembali menemukan barang bukti.
Saat berada di Mapolsekta Banjarmasin Tengah, anggota kembali menemukan barang bukti lainnya di dalam kantong baju pelaku itu. (DO)