SuarIndonesia – Seorang pengedar antara provinsi, berinisial S, simpan sabu sabu dan pil ekstasi senilai miliaran rupiah di filter udara sepeda motor Honda ADV miliknya yang diangkut menggunakan mobil travel antar Provinsi Toyota Avanza.
Aksinya terbongkar dan ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Banjar dipimpin Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi, diback-up Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Kalsel
“Dari keseluruhan barang bukti disembunyikan di filter udara sepeda motor yang digunakan pelaku senilai miliran rupiah,” kata Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, saat gelar kasus serta pemusnahan barang bukti, Senin (30/9/2024).
Penangkapan pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 07.00 WITA di tepi Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, tepatnya di depan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik berisi empat paket narkotika jenis sabu serta satu bungkus kotak rokok di dalamnya terdapat 30 butir pil ekstasi berwarna hijau.
Selain itu, ditemukan pula satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,9 gram dan dua butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo kartun Mario Bros yang menempel di luar paket plastik tersebut,” jelasnya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” jelasnya
Menurut Kapolres, dari pengungkapan ini, barang bukti sabu yang disita berat bersih satu kilogram lebih atau 1.027,34 gram serta 32 butir pil ekstasi.
Jika diuangkan, dengan asumsi harga per gram shabu sebesar Rp 1.500.000, total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp 1.541.000.000.
“Berdasarkan estimasi, satu gram sabu dapat dikonsumsi delapan orang, sehingga Polres Banjar berhasil menyelamatkan sekitar 8.218 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. *(/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















