PENGALIHAN IUP Itu Atas Permintaan Bupati, Walau Dijelaskan tidak Boleh

- Penulis

Kamis, 1 Desember 2022 - 20:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Saksi Raden Dwijono Putrahadi Sutaopo mantan Kepala Dinas Pertambangan Kab. Tanah Bumbu, menghakui kalau dirinya sudah menjelaskan kepada terdakwa Mardani H Maming, kalau pengalihan perusahaan batubara tersebut tidak boleh karena melanggar UU Minerba.

“Menurut pasal 93 pelarangan peralihan tersebut dicantumkan dalam UU Minerba dan dijelaskan kepada terdakwa, tetapi Bupati tetap meminta kepada saya untuk tetap membuatkan surat keputusan peraliahan tersebut, ‘’ungkap saksi, pada sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maminng, Kamis (1/12/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Sebelumnya ujar saksi ia telah merapatkan persoalan permintaan Bupati ini dengan stafnya dan tetapi peralihan tersebut dilarang oleh UU.

Untuk lebih meyakinkan lagi persoalan ini dibawa ke Kementerian ESDM di Jakarta untuk meminta penjelasan. Ternyata pendapat kementerian tidak berbeda dengan dirinya selaku Kepala Dinas Pertambangan.

Saksi juga bercerita ketika berada di Jakarta ia dipanggil Bupati  Mardani untuk menemuinya di sebuah hotel di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut saksi dikenalkan kepada almarhum Hendri Setyo yakni PT PCN (PT Prolindo Cipta Nusantara) yang merupakan perselihan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari.

Dalam pertemuan tersebuit Bupati menyebutkan kalau dirinya diminta untuk membuatkan surat keputusan mengenai peralihanan di maksud.

Diawal kesaksian Dwijono selaku saksi mahkota, bercerita soal alur surat keputusan peralihanan yang diawali di paraf oleh dirinya, kemudian oleh Kabag Hukum Tanah Bumbu, kemudian Asisten II dan terakhir oleh Sekda baru ke Bupati.

Sementara salah satu penasihat hukum terdakwa Abd Kadir kepada awak media diwaktu rehat sidang mengatakan bahwa keterangan saksi banyak yang berubah ubah dari berita acara pemeriksaan.

Baca Juga :   PEMBACOK Juru Parkir Serahkan Diri ke Polisi

Ia berharap kepada majelis bisa melihat inkontensi keterangan saksi ini bisa dikatakan keterangan saksi ada apa dibalik itu..

Dalam dakwaan yang disampaikan JPU KPK, terdakwa diduga menerima hadiah dari pengusaha untuk pengalihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan ketentuan kealihan IUP tersebut tidak diperbolehkan, tetapi terdakwa tetapi mengabulkan pengalihan tersebut.

Hadiah yang diterima terdakwa berasl dari Pimpinan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Almarhum Henry Setyo, yang dilakukan secara bertahap dengan nilai Rp118 M lebih, dalam rentang tahun  2014 hingga tahun 2020.

Pengaliran dana tersebut diduga disamarkan dalam sejumlah transaksi korporasi antara PT PCN dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

Dugaan suap itu diduga didasari atas jasa terdakwa yang disebut turut berperan dalam pengambilalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN Tahun 2011.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan dalam dakwaannya menyebutkan kalau terdakwa didakwa  alternatif pertama melanggar pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan alternatif kedua melanggar pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca