Suarindonesia – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB tahun ajaran 2022-2023, bisa dengan dua mekanisme dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).
PPDB dilaksanakan selama 3 hari, pada 27 sampai 29 Juni 2022 dan pengumuman peserta lulus 1 Juli 2022.
“Pendaftaran bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara luring) dan daring) menyesuaikan kondisi jaringan pada lokasi sekolah masing-masing,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun, Senin (20/6/2022).
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Gusti Musriadi, menambahkan ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti PPDB SMA, SMK maupun SLB.
Khusus SMA menerapkan empat jalur penerimaan. Pertama, zonasi 50 persen dari daya tampung peserta didik, kedua, jalur afirmasi sebesar 15 persen. Ketiga, perpindahan tugas orang tua 5 persen dan terakhir untuk prestasi, baik akademik dan non akademik, yakni 30 persen.
Khusus SMK tidak ada jalur zonasi. Pendaftaran dibagi 3 kategori, afirmasi, reguler, dan prestasi.
“Kini, kepala sekolah tinggal menyosialisasikan tentang PPDB pada masing-masing sekolah ke media sosial maupun di spanduk dan baliho,” pungkas Gusti Musriadi.(RW)