SuarIndonesia -Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkup pendidikan dan “restorative justice ”. Imi tema diangkat Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi pada kegiatan penerangan hukum terpadu di Aula SMKN 1 Gambut Kabupaten Banjar, Jum’at, (16 /2/2024).
Sebagai peserta adalah para kepala sekolah , kepala tata usaha dan dewan guru . Pada kegiatan narasumber Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH.
Tema tersebut merupakan bukti keberhasilan dari penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan RI.
“Dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan kekuasaan yang cukup besar,” ucapnya.
Lewat kegiatan diharapkan dapat berfungsi sebagai tindakan pencegahan untuk mengurangi kasus korupsi yang sedang marak terjadi, di sisi lain penegakan hukum secara humanis juga bisa dihadirkan kepada masyarakat melalui terobosan hukum baru yakni restorative justice. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















