Pemutihan PBB 2018 di Banjarmasin Berhasil

- Penulis

Senin, 11 Februari 2019 - 20:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Terobosan pemutihan pembayaran pajak kepemilikan rumah, ruko dan bangunan yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tampak sangat diminati. Karena penunggak pajak 10 tahun belum mereka membayarkan pajaknya.

“Tahun ini, Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok piutang dan penghilangan denda administrasi sesuai tahun pajak. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, yakni 1 sampai 31 Agutus dan mulai 1 sampai 31 Desember 2018,” kata Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota BanjarmasinKota Banjarmasin, Drs Endri MAP, Senin (11/02/2019).

Menurut Endri, dengan program pemutihan pajak ini, respon masyarakat luar biasa. Ini terlihat pada realisasi penerimaan PBB sampai minggu lalu sudah tercapai 100 persen, yakni Rp25 miliar.

“Tahun 2017 silam penerimaan PBB masih di bawah Rp20 miliar. Begitu, ada kebijakan pemutihan PBB penerimaan PBB menjadi Rp25 miliar pada 2018” katanya.

Dirincikannya, Bakeuda memberikan pengurangan pokok piutang PBB dari 25 sampai 50 persen untuk tahun pajak.

Baca Juga :   SALING MEMANDANG Duel Berujung Tewas, Inilah Motif Berdarah di Jembatan 5 Oktober

Selama ini, tunggakan PBB warga ada yang mencapai 10 tahun lebih. Bahkan, ada warga yang mulai diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai sekarang ada juga yang belum membayar PBB.

“Alhamdulillah, dengan adanya pemutihan pajak, maka warga ramai-ramai melakukan pelunasan PBB,” katanya.

Ditambahkan, dengan pemutihan PBB, warga merasa lebih ringan untuk membayar tunggakan PBB. Bagi PBB yang nunggak lebih dari 5 tahun, maka pokok piutang akan dikurangi hingga 50 persen.

“Kita lihat tunggakan PBB itu karena faktor apa. Kalau karena faktor data tidak valid, maka kita akan melakukan updating data,” katanya.

Dijelaskannya, Bakueda pada 31 Desember setelah melakukan closing data ketahuan berapa jumlah wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan dan melakukan pembayaran,” katanya.

Bahkan, pada awal 2019, Bakeuda juga telah melakukan pencetakan PBB untuk ketetapan baru.“Idealnya PBB dibayar setiap tahun dan dibayar tidak melewati jatuh tempo, “ katanya,(SU)

Berita Terkait

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23
SAKIT HATI, Kakak Ipar Ditikam 38 Kali Hingga Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca