Suarindonesia – Terobosan pemutihan pembayaran pajak kepemilikan rumah, ruko dan bangunan yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tampak sangat diminati. Karena penunggak pajak 10 tahun belum mereka membayarkan pajaknya.
“Tahun ini, Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok piutang dan penghilangan denda administrasi sesuai tahun pajak. Kebijakan ini diterapkan secara bertahap, yakni 1 sampai 31 Agutus dan mulai 1 sampai 31 Desember 2018,” kata Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) Badan Keuangan dan Aset Daerah (Bakeuda) Kota BanjarmasinKota Banjarmasin, Drs Endri MAP, Senin (11/02/2019).
Menurut Endri, dengan program pemutihan pajak ini, respon masyarakat luar biasa. Ini terlihat pada realisasi penerimaan PBB sampai minggu lalu sudah tercapai 100 persen, yakni Rp25 miliar.
“Tahun 2017 silam penerimaan PBB masih di bawah Rp20 miliar. Begitu, ada kebijakan pemutihan PBB penerimaan PBB menjadi Rp25 miliar pada 2018” katanya.
Dirincikannya, Bakeuda memberikan pengurangan pokok piutang PBB dari 25 sampai 50 persen untuk tahun pajak.
Selama ini, tunggakan PBB warga ada yang mencapai 10 tahun lebih. Bahkan, ada warga yang mulai diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sampai sekarang ada juga yang belum membayar PBB.
“Alhamdulillah, dengan adanya pemutihan pajak, maka warga ramai-ramai melakukan pelunasan PBB,” katanya.
Ditambahkan, dengan pemutihan PBB, warga merasa lebih ringan untuk membayar tunggakan PBB. Bagi PBB yang nunggak lebih dari 5 tahun, maka pokok piutang akan dikurangi hingga 50 persen.
“Kita lihat tunggakan PBB itu karena faktor apa. Kalau karena faktor data tidak valid, maka kita akan melakukan updating data,” katanya.
Dijelaskannya, Bakueda pada 31 Desember setelah melakukan closing data ketahuan berapa jumlah wajib pajak yang masih mempunyai tunggakan dan melakukan pembayaran,” katanya.
Bahkan, pada awal 2019, Bakeuda juga telah melakukan pencetakan PBB untuk ketetapan baru.“Idealnya PBB dibayar setiap tahun dan dibayar tidak melewati jatuh tempo, “ katanya,(SU)