PEMUTAKHIRAN Data Kependudukan Aliran Kepercayaan Masyarakat Paramasan Banjar

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 23:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemetaan dan pemutakhiran data kependudukan warga Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar Kalsel yang menganut kepercayaan Kaharingan.

Dari keterangan,  kegiatan  dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor: SP-TUG-14/O.3.13/Dsb.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Dan merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) padaFebruari 2025, yang melibatkan Tim PAKEM dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat Desa Paramasan Bawah dan juga MAKI (Majelis Agama Kaharingan Indonesia) menyampaikan keinginan untuk melakukan perubahan status agama dalam dokumen kependudukan agar sesuai dengan kepercayaan yang dianut.

Yaitu kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Kaharingan), dan tidak lagi tercatat sebagai penganut agama Hindu sebagaimana tertera sebelumnya dalam database kependudukan

Pelaksanaan bertempat di Kantor Desa Paramasan Bawah, Jalan Trans Kandangan Batu Licin RT. 01.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melalui Seksi Intelijen melakukan kegiatan pengecekan lapangan terkait semua itu.Kegiatan dipimpin Robert Iwan Kandun, SE, SH, MH, CCD., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar dan Hayatun Nupus selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.

Sebanyak 50 warga Desa Paramasan Bawah secara resmi telah melakukan perubahan status agamanya menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan kepercayaan sesuai keyakinannya.

Kegiatan disambut antusias masyarakat dan Pemerintah Desa Paramasan Bawah.

Kepala Desa Paramasan Bawah, Suwardi, SPd, mewakili masyarakat secara langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang telah mendorong, memfasilitasi, dan mengawal langsung proses pemutakhiran administrasi kependudukan bagi warga yang menganut kepercayaan Kaharingan.

Ucapan terima kasih ini juga disampaikan  beberapa tokoh masyarakat yang hadir, yang menilai bahwa kehadiran Kejaksaan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga membawa keadilan sosial dan pengakuan negara atas identitas lokal masyarakat Paramasan.

Kemudian Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta amanat undang-undang yang memberikan kewenangan dalam bidang pengawasan aliran kepercayaan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.

Sebagai bentuk implementasi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengawasan Aliran Kepercaytaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat.

“Kita berkomitmen terus mengawal penghormatan terhadap hakhak konstitusional masyarakat penganut kepercayaan serta siap menjalin sinergi dengan instansi terkait demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Banjar,” ucap Plt Kajari.

Baca Juga :   PETUGAS KEBERSIHAN Jalanan di Pasar Baru Banjarmasin Tenggelam di Sungai Martapura

Kegiatan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021.

Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yang meliputi pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

Serta pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-108/A/JA/11/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi PAKEM, serta mempertegas perannya melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-004/A/J.A/08/2017 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Khususnya berkaitan dengan pengakuan dan pencatatan identitas kepercayaan dalam dokumen resmi negara dan melakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sesui putusan bahwa penghayat kepercayaan berhak memperoleh perlakuan dan pengakuan yang setara dalam dokumen administrasi kependudukan. Termasuk dalam pencantuman identitas kepercayaan di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sebelumnya, penganut kepercayaan tidak memiliki ruang identitas yang sah dalam sistem kependudukan nasional, dan sering kali mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pernikahan, karena kolom agama mereka dibiarkan kosong atau diberi tanda strip (-).

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, negara ditegaskan tidak boleh melakukan diskriminasi administratif berdasarkan keyakinan, dan wajib memberikan pengakuan setara kepada seluruh warga negara tanpa memandang apakah seseorang menganut agama yang diakui secara resmi atau kepercayaan lokal yang hidup dalam masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mengatur secara teknis penerbitan KTP dan KK bagi penghayat kepercayaan. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITAHAN Penyidik Kejati Tiga Tersangka Korupsi, Termasuk Kepala BKSDA Kalsel
KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari
MAHASISWA BERORASI, Pedagang Pentol Panen Rezeki.
AKSI MEMANAS, Pagar Rumah Banjar Roboh
KARHUTLA Dua Titik Lokasi Rawan di Banjarbaru, Kapolda Kalsel Langsung Turun
KAWANAN BEKANTAN Keluar dari Habitatnya Menuju Area Dekat Jalan Raya A Yani Km 17 Gambut
1,2 TON DRY ICE untuk Modifikasi Cuaca Kalimantan
TREN PERKELAHIAN, Siswa SMP di Banjarmasin Berurusan dengan Polisi

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:19

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:04

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:56

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN tetap Lanjut Meski Ada Perlawanan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:29

DRY ICE tidak untuk Padamkan Api tapi Mengurai Kabut Asap Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:03

11 KORPORASI Tersangka Karhutla, Termasuk 3 PMA

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:23

KASUS KORUPSI PAJAK KPP Banjarmasin: KPK Periksa Direktur PT SDJ dan PT TBR

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:14

KASUS KORUPSI BNPB: KPK Ungkap Isi Surat untuk Panglima TNI

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto (tengah) meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara/Fauzan)

Nasional

PERUSAHAAN ASING Dicurigai sebabkan Karhutla Kalimantan

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:19

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah RI Hariqo Wibawa Satria menyampaikan pidato dalam acara

Nasional

RATUSAN BUMN DIPANGKAS Demi Hemat Anggaran Rp50 Triliun

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:04

Petugas saat menggiring Kepala BKSDA Kalsel berinisial AGK bersama dua orang lain menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarbaru, Kamis (22/10/2026). (Foto: Antara)

Headline

KEPALA BKSDA KALSEL Ditahan 20 Hari

Kamis, 22 Okt 2026 - 21:49

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca