SuarIndonesia – Pemetaan dan pemutakhiran data kependudukan warga Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar Kalsel yang menganut kepercayaan Kaharingan.
Dari keterangan, kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor: SP-TUG-14/O.3.13/Dsb.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Dan merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) padaFebruari 2025, yang melibatkan Tim PAKEM dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat Desa Paramasan Bawah dan juga MAKI (Majelis Agama Kaharingan Indonesia) menyampaikan keinginan untuk melakukan perubahan status agama dalam dokumen kependudukan agar sesuai dengan kepercayaan yang dianut.
Yaitu kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Kaharingan), dan tidak lagi tercatat sebagai penganut agama Hindu sebagaimana tertera sebelumnya dalam database kependudukan
Pelaksanaan bertempat di Kantor Desa Paramasan Bawah, Jalan Trans Kandangan Batu Licin RT. 01.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melalui Seksi Intelijen melakukan kegiatan pengecekan lapangan terkait semua itu.
Kegiatan dipimpin Robert Iwan Kandun, SE, SH, MH, CCD., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar dan Hayatun Nupus selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar.
Sebanyak 50 warga Desa Paramasan Bawah secara resmi telah melakukan perubahan status agamanya menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan kepercayaan sesuai keyakinannya.
Kegiatan disambut antusias masyarakat dan Pemerintah Desa Paramasan Bawah.
Kepala Desa Paramasan Bawah, Suwardi, SPd, mewakili masyarakat secara langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang telah mendorong, memfasilitasi, dan mengawal langsung proses pemutakhiran administrasi kependudukan bagi warga yang menganut kepercayaan Kaharingan.
Ucapan terima kasih ini juga disampaikan beberapa tokoh masyarakat yang hadir, yang menilai bahwa kehadiran Kejaksaan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga membawa keadilan sosial dan pengakuan negara atas identitas lokal masyarakat Paramasan.
Kemudian Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, SH, MH menyampaikan bahwa Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta amanat undang-undang yang memberikan kewenangan dalam bidang pengawasan aliran kepercayaan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
Sebagai bentuk implementasi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengawasan Aliran Kepercaytaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat.
“Kita berkomitmen terus mengawal penghormatan terhadap hakhak konstitusional masyarakat penganut kepercayaan serta siap menjalin sinergi dengan instansi terkait demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Banjar,” ucap Plt Kajari.
Kegiatan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2021.
Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan RI memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yang meliputi pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
Serta pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-108/A/JA/11/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi PAKEM, serta mempertegas perannya melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-004/A/J.A/08/2017 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Khususnya berkaitan dengan pengakuan dan pencatatan identitas kepercayaan dalam dokumen resmi negara dan melakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sesui putusan bahwa penghayat kepercayaan berhak memperoleh perlakuan dan pengakuan yang setara dalam dokumen administrasi kependudukan. Termasuk dalam pencantuman identitas kepercayaan di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Sebelumnya, penganut kepercayaan tidak memiliki ruang identitas yang sah dalam sistem kependudukan nasional, dan sering kali mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pernikahan, karena kolom agama mereka dibiarkan kosong atau diberi tanda strip (-).
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, negara ditegaskan tidak boleh melakukan diskriminasi administratif berdasarkan keyakinan, dan wajib memberikan pengakuan setara kepada seluruh warga negara tanpa memandang apakah seseorang menganut agama yang diakui secara resmi atau kepercayaan lokal yang hidup dalam masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mengatur secara teknis penerbitan KTP dan KK bagi penghayat kepercayaan. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















