PEMPROV Kalteng ‘Gratiskan’ Seragam Sekolah

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kadisdik Kalteng Reza Prabowo bersama para siswa SMA belum lama ini. (Dok ANTARA/HO-Disdik Kalteng)

Plt Kadisdik Kalteng Reza Prabowo bersama para siswa SMA belum lama ini. (Dok ANTARA/HO-Disdik Kalteng)

SuarIndonesia — Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan program sekolah gratis yang termasuk di dalamnya seragam sekolah gratis bagi seluruh siswa baru kelas X jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta di provinsi setempat.

“Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak diperbolehkan memungut biaya apapun dalam proses SPMB, apalagi mengaitkannya dengan pengadaan seragam. Ini sudah jelas diatur dalam Juknis,” kata Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng Safrudin di Palangka Raya, Kamis (3/7/2025).

Dia menjelaskan, program ini merupakan wujud nyata perhatian Gubernur dalam upaya meringankan beban masyarakat, sekaligus memastikan tidak ada lagi anak-anak di Kalimantan Tengah yang terhambat untuk mengenyam pendidikan hanya karena persoalan biaya seragam.

Seragam sekolah gratis ini mencakup satu set seragam putih abu-abu, satu set seragam pramuka, satu set seragam batik sekolah, satu set pakaian olahraga, dan sepasang sepatu sekolah. Seluruh biaya pengadaan ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.

‎‎Pihaknya menegaskan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan untuk pengadaan atau pembelian seragam dalam bentuk apa pun, khususnya bagi peserta didik baru kelas X.

Hal ini sejalan dengan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025, pasal 57, yang secara tegas melarang adanya pungutan atau sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB, termasuk untuk keperluan seragam dan buku.

Baca Juga :   KAMIS Berbahasa Daerah di Lingkungan Sekolah

Tidak hanya itu, guru sebagai tenaga pendidik juga dilarang keras untuk berjualan seragam, baik secara individu maupun kolektif di lingkungan sekolah.

“Tugas guru adalah mengajar. Guru tidak boleh berbisnis seragam di sekolah, karena itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan keresahan di masyarakat,” kata Safrudin, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Sekolah diminta aktif mensosialisasikan program seragam gratis ini kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar agar tidak terjadi kesalahpahaman. Semua pihak diharapkan ikut mendukung dan menjalankan kebijakan ini secara konsisten.

‎Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan berbagai upaya pengawasan agar pelaksanaan program ini berjalan optimal. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan pengadaan, distribusi, hingga monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang melalui pengawas sekolah.

‎‎”Kami terus melakukan sosialisasi secara masif agar kebijakan ini benar-benar dipahami dan dijalankan,” tuturnya.

‎‎Jika ditemukan pelanggaran, baik oleh sekolah maupun oknum guru, Dinas Pendidikan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau terbukti melanggar, tentu akan ditindak tegas. Kita ingin program ini benar-benar tepat sasaran dan menjadi solusi nyata bagi dunia pendidikan di Kalteng,” ujarnya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17
DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel
HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca