PEMIDANAAN – PEMULIHAN Kerugian Perekonomian Negara, Ini Konsepnya Disampaikan JAM-PIDSUS

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 19:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,  Dr. Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Dr. Febrie Adriansyah

SuarIndonesia – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah dalam paparannya menyampaikan Indonesia adalah negara yang memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah.

Tata kelola SDA khususnya pertambangan masih terdapat banyak permasalahan dan sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara baik dari aspek penerimaan negara, kerusakan lingkungan dan lebih luas lagi berdampak pada kerugian perekonomian negara.

Adapun Kejaksaan telah menangani enam perkara dengan pembuktian unsur kerugian perekonomian negara dengan total kerugian sangat fantastis yaitu sekitar Rp 111,285 triliun, namun demikian sampai saat ini kerugian tersebut belum dapat dipulihkan.

“Pemulihan kerugian perekonomian negara ini penting untuk segera dilakukan mengingat perekonomian negara sudah diatur secara konstitusional dalam Pasal 33 UUD Tahun 1945, yang semangat dan tujuannya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

Sehingga, ketika terjadi perbuatan yang mengakibatkan kerugian perekonomian negara, maka jelas menjadi kewajiban negara untuk melakukan upaya pemulihan kerugian tersebut sebagai bentuk ketaatan terhadap amanat konstitus,” ujar JAM-Pidsus.

Kemudian, JAM-Pidsus mengatakan instrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.

Hal ini, dikarenakan instrumen yang ada hanya berfokus pada penyitaan hasil tindak pidana (proceed of crime) dan alat tindak pidana (instrument delicti) serta sita eksekusi yang hanya terbatas pada pengganti hasil kejahatan yang diperoleh.

Ke depan, JAM-Pidsus berharap konsep pemulihan dampak atau akibat tindak pidana yang merugikan perekonomian negara dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pendekatan pidana dan pendekatan perdata.

“Pendekatan pidana dilakukan dengan menggunakan konsep pemidanaan yang fokus pada pemulihan dampak atau akibat tindak pidana sebagaimana pemidanaan yang dianut dalam Pasal 51 huruf c KUHP dan Pasal 120 KUHP,” imbuh JAM-Pidsus.

Baca Juga :   BANJARMASIN Waspada DBD!

Pendekatan pidana sebagaimana dimaksud yakni Konsep pemidanaan yang mengedepankan pemulihan dampak atau akibat dari tindak pidana dapat diterapkan dalam penjatuhan pemidanaan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

Konsep pemulihan pada Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan dapat dijadikan rujukan dalam pemulihan kerugian perekonomian negara pada tindak pidana korupsi;

Pada tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara, perlu dibuat rumusan perhitungan denda damai yang proporsional sebanding dengan biaya pemulihan atas kerugian perekonomian negara.

Sedangkan pendekatan perdata menggunakan instrumen gugatan perdata terhadap kerugian perekonomian negara yang timbul sebagai akibat dari tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti merugikan perekonomian negara namun belum dibebankan pemulihan kerugian perekonomian negara.

“Karena itu, perlu ada perubahan regulasi dalam pemidanaan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara,” pungkas JAM-Pidsus.

Hal itu semua sambung Kepala Pusat Peneneragan Hukum, Dr Harli Siregar SH., M.Hum, disampaikan oleh JAM-Pidsus dalam paparannya pada acara Focus Group Discussion “Konstruksi Pemidanaan Tindak Pidana yang Merugikan Perekonomian Negara” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung di Fairmont Hotel, Jakarta. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu
POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak
KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus
DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:08

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:36

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:02

DITETAPKAN TERSANGKA Delapan Pembakar Lahan

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:23

KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka

Berita Terbaru

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca