PEMERINTAH Perlu Tindak Ormas untuk Beri Kepastian Usaha

- Penulis

Senin, 28 April 2025 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K)

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025). (Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K)

SuarIndonesia — Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menegaskan bahwa Pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas terhadap aksi premanisme oleh oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk memberikan kepastian pada dunia usaha akan iklim investasi di Tanah Air.

“Kita harus segera melakukan tindakan terhadap aksi-aksi premanisme yang sering berkedok ormas tersebut agar Indonesia bisa mengirimkan sinyal yang kuat kepada dunia usaha, kepada pelaku investasi, bahwa Indonesia itu tidak akan menoleransi ‘aksi-aksi koboi’, premanisme, yang sering berkedok ormas tersebut,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menurut dia, investasi untuk dapat berjalan membutuhkan dua prasyarat utama, yakni jaminan keamanan dan kepastian hukum.

“Bagi investasi, masalah keamanan, masalah penegakan hukum, itu merupakan hal yang paling utama. Jadi, itu adalah dua prasyarat yang paling tinggi tingkatannya bagi investasi untuk bisa masuk,” ucapnya.

Eddy Soeparno menekankan dua hal tersebut menjadi aspek mutlak agar pelaku investasi yakin untuk menanamkan investasinya di Tanah Air. Bahkan, sekalipun di daerah yang infrastrukturnya belum terbangun, investor siap untuk melakukan investasi.

“Belum ada listriknya, belum ada perumahannya, belum ada jalannya, belum ada airnya, enggak apa-apa mereka investasi asal keamanannya terjamin dan kedua juga kepastian hukumnya itu juga kuat,” tuturnya.

Wakil rakyat ini juga menekankan bahwa aksi premanisme oleh ormas yang mengganggu pelaku usaha di sektor investasi sama saja dengan mengganggu target pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Padahal, menurut Eddy Soeparno, sektor investasi menjadi sektor utama yang paling dapat diandalkan saat ini guna mendongkrak perekonomian Indonesia.

Hal itu, kata dia, lantaran sektor pendorong pertumbuhan ekonomi lainnya, yakni belanja konsumen, tengah mengalami kelesuan akibat masyarakat kini yang cenderung melakukan penghematan.

Baca Juga :   BANTUAN Pusat Rp20,5 Triliun Siap Disalurkan ke Daerah

“Ada pelambatan dari sisi belanja konsumen karena masyarakat cenderung sekarang berhemat, kemudian mengurangi belanja,” katanya.

Selain itu, kata Eddy Soeparno, sektor pendorong pertumbuhan ekonomi lainnya, yakni ekspor, mengalami pelemahan pula akibat penurunan harga rata-rata komoditas dan permasalahan perang dagang.

“Dengan adanya pelemahan di sektor belanja konsumen dan adanya juga penurunan dari harga-harga komoditas dunia, yang perlu diandalkan itu adalah investasi,” ucapnya.

Untuk itu, Eddy Soeparno pun menyambut baik iktikad Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) sebagai respons maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di Tanah Air.

“Menyambut dengan gembira pernyataan dari Mendagri, yang menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya,” kata Eddy, dilansir dari AntaraNews.

Di sisi lain, dia memandang UU Ormas pun tak apa jika tak direvisi asalkan pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme oleh ormas-ormas mampu dilakukan secara konsekuen.

“Jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu,” tegasnya.

Menurut dia, yang penting di lapangan pengawasan dan penegakan hukumnya itu bisa dilaksanakan secara konsekuen. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca