SuarIndonesia – Sebelumnya banyak pekerja non ASN yang terancam kehilangan pekerjaan.
Berdasarkan perkembangan terbaru, pekerja non ASN yang tidak masuk dalam pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih diberikan kesempatan.
Meski belum digaransi 100 persen, namun pemerintah masih mencari cara untuk tetap mempekerjakan non ASN.
Dijelaskan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sudah memberikan keterangan.
Menurut Tantri, terdapat 3 poin penting apa yang disampaikan menteri. Pertama belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD, kedua jika diberhentikan seluruhnya maka menyangkut kepentingan orang banyak.
“Yang paling mungkin poin ketiga, diangkat secara bertahap sesuai dengan prioritas,” katanya, Senin (31/10/2022).
Apa yang disampaikan menteri masih memberikan kesempatan kepada pekerja non ASN. Kendati demikian, belum terdapat skema pengangkat. Saat ini pemerintah pusat hanya memberikan formasi PPPK.
Di Kalsel misalnya formasi PPPK berjumlah 1.453 yang terdiri dari formasi guru 552, formasi kesehatan 591, dan formasi teknis 194.
Jumlah itu sangat jauh dari ideal.
Saat ini setelah pendataan terakhir pekerjaa non ASN Pemprov Kalsel berjumlah 10.303. “Pendataan pekerja non ASN ini juga sebagai dasar bagi pimpinan untuk membuat kebijakan,” beber Tantri.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















