PEMDA Boleh Berikan Dana Hibah pada Perguruan Tinggi

- Penulis

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, di Semarang, Jumat (9/5/2025). (Foto: ANTARA/Zuhdiar Laei)

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, di Semarang, Jumat (9/5/2025). (Foto: ANTARA/Zuhdiar Laei)

SuarIndonesia — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pemerintah daerah boleh memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi meski pengelolaan pendidikan tinggi di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Ada peraturan pemerintah, peraturan Mendagri, boleh memberikan hibah meskipun perguruan tinggi, termasuk PTN itu menurut UU Nomor 23/2014 adalah urusan pemerintah pusat kemudian (Kementerian) Dikti,” katanya, di Semarang, Jumat (9/5/2025).

Hal tersebut disampaikannya saat Silaturahim dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 2025, dengan Universitas Diponegoro Semarang sebagai tuan rumah.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota, jenjang SMA/SMK pada pemerintah provinsi, dan pendidikan tinggi pada pemerintah pusat.

“Tetapi, yang dimaksud itu adalah kurikulum, gurunya, soal susbtansi proses belajar mengajar itu yang dibagi (kewenangan). Tetapi, kalau mau memberikan hibah dalam bentuk bantuan, sepanjang berbadan hukum, boleh,” katanya.

Baca juga: Tujuh perguruan tinggi Indonesia dapat hibah penguatan kepemimpinan

Ia mencontohkan terkait sektor agama yang selama ini menjadi urusan pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah boleh saja membangun tempat ibadah dan memberikan hibah kepada lembaga keagamaan.

Baca Juga :   RAZIA Gawai Prajurit TNI Cegah Penggunaan Aplikasi Negatif

Mendagri Tito mengimbau pemerintah daerah untuk bisa membangun kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi, terutama terkait hilirisasi riset.

Namun, kata dia, semuanya tetap kembali kepada perguruan tinggi untuk meyakinkan pemerintah daerah agar mau bekerja sama, sebab hukum pasar pasti berlaku.

Sementara itu, Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip Prof M Nasir juga mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah tidak perlu khawatir untuk memberikan hibah ke perguruan tinggi karena sudah diatur oleh UU.

“Dalam hal ini, undang-undang itu sebenarnya sudah mengatur semuanya. Yaitu, pertama UU Pendidikan Tinggi itu sudah menyebutkan dana itu atau pendapatan itu bisa diperoleh dari APBN, bisa dari APBD, bisa bantuan, dan bisa pinjaman,” kata Mendagri Tito, dilansir dari AntaraNews.

Artinya, kata mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi itu, Pemda juga bisa mengalokasikan anggaran untuk bantuan pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

“Dan ini semua tergantung daerah masing-masing mana yang kuat (pendanaannya, red.). Alokasinya bisa berbentuk beasiswa, dan sebagainya,” katanya. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara
KEMENHUT Tahan Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling
BGN Tangguhkan 1.152 SPPG Wujud tak Ada Kompromi untuk Standar MBG
JEMAAH Diimbau Siapkan Stamina Hadapi Rute Mina ke Jamarat
SEMBILAN WNI Korban Penahanan Israel Kembali ke Tanah Air
PRESTASI GEMILANG ! Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 23:09

DUA GADIS Asal Medan Diamankan, Diduga akan Dijual ke China

Senin, 25 Mei 2026 - 23:02

KASUS K3: JPU Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:54

DIGAGALKAN Pelarian Pecatan Polisi

Senin, 25 Mei 2026 - 14:44

AKSI SADIS Seorang Paman Habisi Bocah Ponakannya hingga Bacok Ibu Korban dan Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:50

LAHAN JADI TAMBANG, Warga Adat Barut Ajukan Banding ke PTUN-MA

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:42

PECATAN Polisi Bawa Kabur Mobil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:04

BURONAN Penggelapan Dua Mobil Ekspedisi Dibekuk “Macan” Polresta Banjarmasin

Berita Terbaru

Kalsel

IBADAH KURBAN, PWI Kalsel Sembelih Tiga Ekor Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:54

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto (tengah) dan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Panitia SNPMB Tahun 2026 Eduart Wolok (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/5/2026). (Foto: Antara/Sean Filo M)

Headline

SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus

Selasa, 26 Mei 2026 - 00:28

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca