SuarIndonesia – Pemburuan terhadap pelaku “gendam” atau penghipnotis hingga penipuan, Tim Kepolisian Kalsel harus tebang ke Makasar, Sulawesi Selatan.
Tersangka Ardianto alias Ardi (44), dua ditangkap oleh tim pada Minggu (2/7/2023).
Pelaku beralamat di Jalan Serigala LR. II RT 03 RW 01 Kelurahan Mandala Kecanatan Mamajang Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan.
Pelaku melakukan penipuan dengan modus rayuan hingga korban terpedaya sebanyak tiga kali di wilayah hukum Banjarmasin Utara.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Senin (3/7/2023), membenarkan mengamankan bersama barang bukti.
Dari keterangan, pertama kali melakukan pada Rabu (5/10/2022) dengan korban berinisial AD (45), warga Jalan Cemara Raya Kayu Tangi I Blok V Angsan RT 24 RW 02 Banjarmasin Utara.
Sebelum tersangka datang ke warung korban untuk membeli rokok, gula dan mie instan.
Tersangka bertanya mencari toko emas di sekitar Pasar Cemara, dan berpura minta tolong korban untuk melepasakan satu buah kalung emas seberat 50 gram, dan satu buah gelang emas seberat 50 gram dengan alasan sebagai contoh untuk di foto menggunakan Hp.
Alasannya untuk ditunjukan kepada orang tuanya, dan pelaku menyuruh korban membungkus kalung dan gelang emas tersebut dengan kertas bekas untuk ditaruh di dalam kardus mie instan.
Lantas, diikat dengan tali rapia seolah-olah dibeli pelaku. Selanjutnya tali rapia diganti dengan lakban warna bening.
Korban baru menyadari setelah membuka kotak kardus mie instan ternyata kalung dan gelang emas miliknya lenyap.
Ternyata aksi pelaku kembali di Jalan Pangeran RT 12 RW 01 Banjarmasin Utara pada Selasa (9/5/2023).
Korbanya kali ini berinisial AM (50), disana anggota menyita barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Nmax yang di jadikan alat transportasi.
Dari kronologis, korban saat membuka warung di depan rumah tiba-tiba datang pelaku sendirian menggunakan sepeda motor ingin membeli rokok.
Korban memberikan rokok yang dibeli, dan tersangka membuka obrolan dengan ucapan ”cincin pian (kamu) mana ditangan tidak ada”.
Korban terkejut langsung mencari di sekitar warung. Saat korban sibuk mencari cincin tidak menyadari tersangka masuk ke dalam rumah.
Kemudian ke kamar mengambil dompet warna abu-abu yang isinya uang tunai dan perhiasan gelang emas 20 gram.
Tidak lama korban sadar pelaku sudah memegang dompetnya.
Korban minta kembalikan, namun pelaku langsung kabur dengan gelang emas.
Hanya berselang empat hari kemudian tersangka kembali melakukan di Jalan Perdagangan Komplek HKSB Permai blok 11 C RT 29 RW. 02 Banjarmasin Utara.
Ini, di rumah berinisial AH, yang pada Sabtu (13/5/2023).
Dimana saat itu menggunakan sepeda motor MX warna hitam mampir di rumah korban berpura menanyakan tata rias pengantin untuk menghias keluarganya.
Sebelumnya tersangka membujuk korban untuk memberikan pinjaman sementara guna mencukupi kekurangan uang untuk acara perkawinan.
Korban terpancing bujuk rayu korban menyerahkan perhiasan gelang emas 99, gelang emas putih, cincin emas bermata berlian serta cincin emas bermata berlian dan marjan uang tunai sebesar Rp 700.000.
Semua barang dimasukkan ke dalam kotak prin, pada saat korban masuk ke dalam rumah dengan maksud mengambilkan air minum, pelaku langsung membawa kabur semua barang itu.
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, anggota langsung melakukan penyilidikan beberapa bulan, mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku.
Anggota Buser Polsekta Banjarmasin Utara, diback Up Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan, Dit Reskrimum Unit Resmob Polda Kalsel dan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Dari pengakuan terhadap pelaku Ardi, bapak tujuh orang anak bahwa tak ada pekerjaan menetap.
“Biasanya kalau ingin berangkat ke luar kota saya bilang sama keluarga ada pekerjaan, lalu barang tersebut saya jual ke Martapura,” ujarnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















