PEMBUNUH SADIS Terhadap Susanah Kakak Ipar Dituntut 19 Tahun, Keluarga Korban Mengamuk di PN Banjarmasin

- Penulis

Rabu, 18 September 2024 - 18:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Maulani (34),

Terdakwa Maulani (34),

SuarIndonesia – Terdakwa Maulani (34), yang melakukan pembunuhan secara sadis terhadap perempuan bernama Susanah, tak lain adalah kakak iparnya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda tuntutan, Rabu (18/9/2024).

Dalam persidangan dipimpin Hakim  Ketua Indra SH MH, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wayan SH selama 19 tahun penjara dan keluarga korban mengamuk.

Persidangan dilanjut pekan depan dengan agenda pembelaan disampaikan Robby Akbar SH, penasihat hukum terdakwa dari LKBH ULM.”Nanti, semua akan kita serahkan sepenuhnya putusan pada Mejelis Hakim,” ucap Ruby usai sidang.

Sebelumnya pelaku dijerat sesuai pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Dari awal terdakwa dibawa hingga sampai di PN Banjarmasin, untuk menjalani persidangan sudah ditunggu sejumlah keluarga korban.

Bahkan ketika turun dari mobil tahanan yang memabawanya dicegat dan nyaris diamuk seorang pria dari keluarga korban, namun semua cepat diatasi Security di PN Banjarmasin Muhammad Arniani, termasuk aparat Kepolisian.

Ia meminta agar bersabar dan tidak melakukan kekerasan di lingkungan PN Banjarmasin, dan akhirnya pria yang diketahui salah satu tokoh di Alalak ini menjauh.

Dari keterangan, kalau korban adalah keluarga dari istrinya. Tak hanya itu sejumlah perempuan lainnya usai persidangan histeris serta teriak minta nantinya hukuman lebih berat lagi.”Masa dengan 38 mata tusukan hanya dituntut 19 tahun, kami tidak terima,” teriak mereka ,

Terdakwa Maulani, warga Kabupaten Tanah Bumbu ini melakukan pembunuhan hingga kakak iparnya mengalami mata luka sebanyak 38 tusukan dalam peristiwa di kawasan Jalan Kuin Selatan, Gang 17 Agustus Rt 023, Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Senin (22/4/2024),

Maulani berhasil diciduk tim gabungan Macan Ops Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama Tim Resmob Polda Kalsel, Buser Polsek Banjarmasin Barat, Unit Reskrim Polsek Kintap, Unit Reskrim Polsek Satui dan Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Satui, Tanbu, pada Rabu (24/4/2024) dinihari. Semua atas laporan dari suami korban, yakni Irmanto Abbas.

Baca Juga :   DINAS PUPR Kalsel Dingatkan Hati-hati, Anggaran di Tahun 2025 Capai Rp 2,8 Triliun

Pada awalnya suami korban merasa curiga, karena sepeda motornya tidak ada, kemudian juga ada bercak darah di dalam rumah. Selain itu, handphone istrinya (korban Susanah) juga tidak bisa dihubungi.

Diketahui kalau  jenazah Susanah ditemukan di semak belukar di kawasan Kitap, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Korban selaian ditikam, juga dicekik lehernya menggunaklan kain. Mengetahui kakak iparnya ini  tewas, terdakwa kemudian membungkus jasad dengan kasur, dibuat ke dalam mobil, lalu dibuang ke semak-semak.

Latar berlakang nekat menghabisi kakak Ipar karena  sakit hati. Terkdawa dilarang oleh korban untuk menginap di rumahnya saat ke Banjarmasin lantaran suaminya sedang tidak ada di rumah. Sisi laion karena faktor warisan yang mana rumah tersebut merupakan peninggalan dari orang tua terdakwa. (ZI)

 

 

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990
RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM
BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura
KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
DERMAGA PASAR TERAPUNG di TMII jadi Etalase Budaya Kalsel dengan Dihadirkan Jukung Tradisional
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:12

PERTEMUAN IKA FISIP ULM, jadi Pembincangan Hangat Angkatan 1990

Minggu, 12 April 2026 - 02:04

RIBUAN ALUMNI Angkatan 1979-2022 Bersatu dalam Pertemuan IKA FISIP ULM

Sabtu, 11 April 2026 - 23:12

BARITO PUTRA Taklukan PSS Sleman 1-0, Menggusur Persipura Jayapura

Sabtu, 11 April 2026 - 19:15

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak

Sabtu, 11 April 2026 - 19:03

ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi

Sabtu, 11 April 2026 - 00:44

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca