Suarindonesia – Akhirnya tersangka pembunuh ayah tiri bernama Arafiq (22), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, saat berada di rumah mertuanya di Jalan Kelayan B Gang Melati RT 12 Banjarmasin Selatan, Sabtu (5/10), sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Hariyanto SIk,saat dikonfirmasi Minggu (6/10), membenarkan telah mengamankan tersangka dan dikenakan Pasal 351 ayat ( 3 ) Jo 338 KUHP.
Selain itu juga menurut keterangan tersangka senjata tajam (sajam), untuk menghabisi ayah tirinya, Riduan (30), warga Jalan Padat Karya Sungai Andai Komplek Purnama II jalur VI Sungai Andai Banjarmasin Utara, sudah dibuang di kawasan Anjir Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Tersangka diketahui bertempat tinggal di Jalan Kelayan B Gang Melati Banjarmasin Selatan.
Pemberitaan sebelumnya, kejadian pada Jum’at (4/10) lalu, di Jalan Padat Karya Sungai Andai Komplek Purnama II Jalur VI Banjarmasin Utara.
Dimana tersangka mendatangi rumah bibinya yaitu Tempat Kejadian Perkara (TKP), sambil menunggu orang tuanya, ingin meminta sejumlah uang.
Tak lama kemudian ibu tiri, yang sudah berumur bersama korban (yang nikah siri dengan ibu tirinya itu usia muda) datang ke rumah menggunakan sepeda motor.
Mereka sempat ngobrol dan sambil berkata “kami tidak punya sebanyak itu”, dan pelaku marah.
Pelaku keluar dari rumah bibinya ini, dan korban mencoba mendekati si pelaku sambik merangkulnya, namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam menusukan di bagian dada sebelah kiri. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















