SuarIndonesia – Terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang akan diadakan depan Kantor Samsat Kalimantan Selatan, dan heboh di media sosial (medsos).
Kasat lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Wibowo SH SIK, angkat bicara, Senin (17/02/2020).
Menurutnya, informasi tersebut `Hoax’ (tidak benar) sempat membingungkan masyarakat.
Apalagi hingga masuk ke media sosial, dan masyarakat harus bijak menerima iInformasi itu.”Jangan ditelan mentah-mentah,” ucapnya.
Di dalam media sosial disebutkan pembuatan SIM di Kantor Samsat melalui mobil yang disediakan.
Kemudian juga disebutkan bagi penohon SIM tidak perlu menjalani tes atau yang lain dengan harga seperti perpanjangan SIM.
“Masyarakat harus tahu, selama ini kan pembuatan SIM dilakukan di masing-masing polres.
Masa membuat SIM di Kantor Samsat itu tempat membayar pajak kendaraan bermotor,” tambahnya.
Seperti dikutif di salah satu group Whatsapp baru-baru ini, kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki SIM, akan diadakan pembuatan SIM secara kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes.
Dimana kegiatan ini akan dilaksanakan pada dua hari minggu dengan senin, mulai tanggal 1 dan 2 Maret 2020, di halaman Kantor Samsat setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
Menggunakan persyaratan, FC KTP (KTP asli dibawa), kalau pakai resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, disertai surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Selain itu juga biaya Pembuatan SIM, sama dengan harga memperpanjang SIM, SIM B = Rp150.000, SIM A = Rp75.000, dan Sim C = Rp50.000, pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten dan kota seluruh Indonesia.
Hal inilah membuat tanda tanya semua masyarakat mengenai informasi, yang ternyata semua bohong. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















