PEMBOBOL Dana BOS Dituntut JPU Setahun dan sembilan Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Yana Mulyana pembobol dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada SMA Negeri I Jorong Kabupaten Tanah Laut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, penjara selama setahun dan sembilan bulan.

Tuntutan disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/8/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

JPU juga berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Selain pidana kurungan terdakwa juga di bebani pidan denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulkan kurungan dan membayar uang pengganti besarRp 45,73 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 10 bulan.

Terdakwa selaku penyediaan peralatan sekolah yang di beli oleh SMA Negeri I Jorong tersebut pada tahun 2021, setelah Kepala Sekolahnya Heriyadi, diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   UU KESEHATAN, Kemenkes: Dokter dan Nakes tak Bisa Langsung Dipidana

Terdakwa Yana Mulyana yang merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai yang berpusat di Solo Jawa Tengah , menyanggupi untuk mengadakan peralatan disekolah tersebut dengan menggunakan dana BOS.
Tetapi berdasarkan kesaksian dari salah seorang guru selaku bagian sarana dan prasarana sekolah tersebut Yatno mengakui bahwa adanya barang yang seharus PC, ternyata dikirim laptop dan ini dikembalikan kepada terdakwa.

PC (personal cumputer) ini jumlahnya lima buah dengan nilai Rp 9 juta perbuahnya, sampai perkara ini masuk pengadilan barang tidak pernah dikirim terdakwa.

Berdasarkan perhitungan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani, terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp246 juta lebih, dimana didalam terdapat uang diskon yang diterima terpidana Heriyadi.(HD)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
GLAM CAMP JHONLIN, Kontribusi Perusahaan H Isam Promosikan Wisata Kotabaru
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru
MEMBARA Simpang Gang Limau dan “Dipolice Line”

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca