SuarIndonesia – Terdakwa Yana Mulyana pembobol dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada SMA Negeri I Jorong Kabupaten Tanah Laut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, penjara selama setahun dan sembilan bulan.
Tuntutan disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/8/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.
JPU juga berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Selain pidana kurungan terdakwa juga di bebani pidan denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulkan kurungan dan membayar uang pengganti besarRp 45,73 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 10 bulan.
Terdakwa selaku penyediaan peralatan sekolah yang di beli oleh SMA Negeri I Jorong tersebut pada tahun 2021, setelah Kepala Sekolahnya Heriyadi, diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama beberapa waktu lalu.
Terdakwa Yana Mulyana yang merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai yang berpusat di Solo Jawa Tengah , menyanggupi untuk mengadakan peralatan disekolah tersebut dengan menggunakan dana BOS.
Tetapi berdasarkan kesaksian dari salah seorang guru selaku bagian sarana dan prasarana sekolah tersebut Yatno mengakui bahwa adanya barang yang seharus PC, ternyata dikirim laptop dan ini dikembalikan kepada terdakwa.
PC (personal cumputer) ini jumlahnya lima buah dengan nilai Rp 9 juta perbuahnya, sampai perkara ini masuk pengadilan barang tidak pernah dikirim terdakwa.
Berdasarkan perhitungan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani, terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp246 juta lebih, dimana didalam terdapat uang diskon yang diterima terpidana Heriyadi.(HD)