PEMBOBOL Dana BOS Dituntut JPU Setahun dan sembilan Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Yana Mulyana pembobol dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada SMA Negeri I Jorong Kabupaten Tanah Laut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, penjara selama setahun dan sembilan bulan.

Tuntutan disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/8/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

JPU juga berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Selain pidana kurungan terdakwa juga di bebani pidan denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulkan kurungan dan membayar uang pengganti besarRp 45,73 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 10 bulan.

Terdakwa selaku penyediaan peralatan sekolah yang di beli oleh SMA Negeri I Jorong tersebut pada tahun 2021, setelah Kepala Sekolahnya Heriyadi, diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama beberapa waktu lalu.

Terdakwa Yana Mulyana yang merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai yang berpusat di Solo Jawa Tengah , menyanggupi untuk mengadakan peralatan disekolah tersebut dengan menggunakan dana BOS.
Tetapi berdasarkan kesaksian dari salah seorang guru selaku bagian sarana dan prasarana sekolah tersebut Yatno mengakui bahwa adanya barang yang seharus PC, ternyata dikirim laptop dan ini dikembalikan kepada terdakwa.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

PC (personal cumputer) ini jumlahnya lima buah dengan nilai Rp 9 juta perbuahnya, sampai perkara ini masuk pengadilan barang tidak pernah dikirim terdakwa.

Berdasarkan perhitungan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani, terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp246 juta lebih, dimana didalam terdapat uang diskon yang diterima terpidana Heriyadi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR
DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin
ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit
BOCAH Tewas Tertembak Senapan Angin
SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan
DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan
KEBAKARAN di Cempaka XI Banjarmasin Tengah Diduga Usur Kesengajaan, Seorang Diamankan Polisi
TERIDENTIFIKASI Tiga Jenazah Korban KM Virgo, Adalah Pasutri dan Sang Paman

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Senin, 21 September 2026 - 12:57

DUA JENAZAH LAGI Korban KM Virgo Transport 8 Dievakuasi dan Diterbangkan Menggunakan Helikopter ke Banjarmasin

Minggu, 20 September 2026 - 22:57

ANGGOTA DPRD Mempawah Diduga Bakar Lahan untuk Tanam Sawit

Minggu, 20 September 2026 - 22:39

14 JADWAL Penerbangan Terdampak Kabut Asap

Minggu, 20 September 2026 - 22:31

KARHUTLA Kalteng: 30 Tersangka Diproses, 720 Hektare Lahan Disegel

Minggu, 20 September 2026 - 21:19

TERJEBAK Diperkebunan Sawit, Mama Lifa dan Lifa Diselamatkan

Minggu, 20 September 2026 - 21:07

SATU Lagi korban meninggal KM Virgo Transport 8 Ditemukan

Sabtu, 19 September 2026 - 21:40

DUKA CITA Penyerahan Jenazah Korban KM Virgo pada Pihak Keluarga, Jasa Raharja Pastikan Pemenuhan Hak Santunan

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca