PEMBOBOL Dana BOS Dituntut JPU Setahun dan sembilan Bulan Penjara

- Penulis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terdakwa Yana Mulyana pembobol dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada SMA Negeri I Jorong Kabupaten Tanah Laut, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut, penjara selama setahun dan sembilan bulan.

Tuntutan disampaikan pada sidang lanjutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/8/2023), di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak.

JPU juga berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Selain pidana kurungan terdakwa juga di bebani pidan denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulkan kurungan dan membayar uang pengganti besarRp 45,73 juta, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama 10 bulan.

Terdakwa selaku penyediaan peralatan sekolah yang di beli oleh SMA Negeri I Jorong tersebut pada tahun 2021, setelah Kepala Sekolahnya Heriyadi, diganjar selama 18 bulan oleh pengadilan yang sama beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   KPK HERAN! Pengacara tak Tahu Dimana Sahbirin, Harap Hakim Tolak Praperadilan

Terdakwa Yana Mulyana yang merupakan sales dari perusahan penerbitan Tiga Serangkai yang berpusat di Solo Jawa Tengah , menyanggupi untuk mengadakan peralatan disekolah tersebut dengan menggunakan dana BOS.
Tetapi berdasarkan kesaksian dari salah seorang guru selaku bagian sarana dan prasarana sekolah tersebut Yatno mengakui bahwa adanya barang yang seharus PC, ternyata dikirim laptop dan ini dikembalikan kepada terdakwa.

PC (personal cumputer) ini jumlahnya lima buah dengan nilai Rp 9 juta perbuahnya, sampai perkara ini masuk pengadilan barang tidak pernah dikirim terdakwa.

Berdasarkan perhitungan, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Rifani, terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp246 juta lebih, dimana didalam terdapat uang diskon yang diterima terpidana Heriyadi.(HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca