PEMBATALAN Kenaikan Iuran BPJS Dipelajari Pemerintah

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2020 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Safir Makki)

SuarIndonesia – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan akan mempelajari terlebih dulu keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Sikap pemerintah menghormati keputusan MA dan akan mempelajari terlebih dulu keputusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Dini saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/3), kutip CNNIndonesia.com

Selama proses tersebut, Dini memastikan, pelayanan terhadap masyarakat pengguna BPJS Kesehatan akan tetap terselenggara.

“Intinya apa pun langkah/respons pemerintah nantinya, masyarakat tidak perlu khawatir karena pelayanan kepada pengguna BPJS akan tetap menjadi perhatian utama pemerintah,” katanya.

MA kemarin membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres 75 Tahun 2019.

Pada aturan baru itu, iuran peserta mandiri terdiri dari kelas III mencapai Rp42 ribu per orang per bulan, kelas II sebesar Rp110 ribu per orang per bulan, dan kelas I sebesar Rp160 ribu per orang per bulan.

Baca Juga :   WAKET MPR RI: Program Makan Bergizi Gratis Amanat Konstitusi

Sementara, dalam aturan lama, yakni Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran kelas III hanya Rp25.500 per orang per bulan, kelas II Rp51 ribu per orang per bulan, dan kelas I Rp80 ribu per orang per bulan.

Sebelumnya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan putusan MA itu membuat aturan lama soal iuran BPJS langsung berlaku kembali.

“Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum,” kata dia, kepada CNNIndonesia.com, Senin (9/3. (RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
RAPAT Banggar DPRD Kalsel Dihentikan, Serapan Anggaran Rendah
BGN Larang SPPG Gunakan Gas Melon dan Beras Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca