SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bakal mengundang pihak rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membahas pembatalan jabatan 16 Guru Besar.
Langkah dilakukan guna mengurai persoalan sekaligus mencegah dampak negatif terhadap akreditasi ULM sebagai perguruan tinggi negeri kebanggaan daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi perwakilan Guru Besar ULM yang jabatannya dibatalkan, Senin (15/12/2025).
“DPRD menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian masalah secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Iskandar.
Salah seorang Guru Besar, Kissinger, menyatakan DPRD memandang kasus ini bukan lagi persoalan internal kampus, melainkan kepentingan bersama masyarakat Kalimantan Selatan.
Menurutnya, ULM merupakan aset strategis daerah sehingga setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi reputasi dan tata kelola kampus harus diselesaikan bersama.
Para Guru Besar menilai Surat Keputusan pencabutan jabatan tersebut bermasalah secara prosedural.
Mengacu Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021, penentuan pelanggaran integritas merupakan kewenangan perguruan tinggi.
Namun dalam kasus ini, dinilai dilakukan oleh inspektorat tanpa melibatkan pihak kampus.
Lanjutnya dari DPRD Kalsel menyatakan siap mengumpulkan dan menelusuri informasi terkait, serta membuka kemungkinan penyelesaian melalui koordinasi dengan DPR RI, DPD RI, maupun kementerian terkait.
Para Guru Besar berharap SK pencabutan jabatan dapat ditinjau kembali dan penyelesaian dilakukan sesuai koridor hukum serta prosedur administrasi yang berlaku. (*/HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















