PEMBATALAN Jabatan 16 Guru Besar, Dewan Kalsel Bakal Panggil Rektorat ULM

- Penulis

Senin, 15 Desember 2025 - 22:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ilustrasi

foto ilustrasi

SuarIndonesia – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bakal mengundang pihak rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membahas pembatalan jabatan 16 Guru Besar.

Langkah dilakukan guna mengurai persoalan sekaligus mencegah dampak negatif terhadap akreditasi ULM sebagai perguruan tinggi negeri kebanggaan daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan hal tersebut usai menerima audiensi perwakilan Guru Besar ULM yang jabatannya dibatalkan, Senin (15/12/2025).“DPRD menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian masalah secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Iskandar.

Salah seorang Guru Besar, Kissinger, menyatakan DPRD memandang kasus ini bukan lagi persoalan internal kampus, melainkan kepentingan bersama masyarakat Kalimantan Selatan.

Menurutnya, ULM merupakan aset strategis daerah sehingga setiap persoalan yang berpotensi memengaruhi reputasi dan tata kelola kampus harus diselesaikan bersama.

Baca Juga :   SILO PEMBALAP CILIK Berbakat Raih IMI Award Setelah Juara Kejurnas Motocross 2025

Para Guru Besar menilai Surat Keputusan pencabutan jabatan tersebut bermasalah secara prosedural.

Mengacu Permendikbud Nomor 39 Tahun 2021, penentuan pelanggaran integritas merupakan kewenangan perguruan tinggi.

Namun dalam kasus ini, dinilai dilakukan oleh inspektorat tanpa melibatkan pihak kampus.

Lanjutnya dari DPRD Kalsel menyatakan siap mengumpulkan dan menelusuri informasi terkait, serta membuka kemungkinan penyelesaian melalui koordinasi dengan DPR RI, DPD RI, maupun kementerian terkait.

Para Guru Besar berharap SK pencabutan jabatan dapat ditinjau kembali dan penyelesaian dilakukan sesuai koridor hukum serta prosedur administrasi yang berlaku. (*/HM)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
DIGEREBEK Tambang Emas Ilegal di Tahura Sultan Adam, Situasi Sempat Tegang
PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
RANTIS TAMBORA jadi Sorotan Kapolda Kalsel
SERAHKAN 1.774 Usul Masyarakat untuk RKPD 2027

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:55

AS Siapkan Skenario Serangan Darat ke Iran

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca