Suarindonesia – Indra Jaya (39), selama ini diketahui pemasok sabu kepada sejmlah pengguna di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Utara, kepergok aparat di pinggir Jalan Flamboyan III Komplek UKA Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Ukkas M Kitta melalui Kanit Reskrim, Iptu Fathony Bahrul Arifin SIk, saat dikonfirmasi, Kamis (29/11) membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti, saat berada di wilayah barat tersebut.
“Selama ini telah memasok sabu di wilayah kita dan pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” ujarnya.
Pelaku diketahui warga Flamboyan III Komplek Uka Ujung RT 06 Banjarmasin Barat, dan diciduk , Selasa (27/11) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA.
Dari pelaku disita barang bukti berupa tujuh paket sabu berat bersih 0,42 gram yang disimpannya dalam kotak rokok. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















