PELANGGAR Protokol Kesehatan, Belum Berani Diberi Sanksi Denda Secara Langsung

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2020 - 21:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pemberian sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan bakal segera diberlakukan di Banjarmasin.

Pemko Banjarmasin telah menerbitkan Perwali Nomor 60 Tahun 2020 sebagai dasar hukum aturan tersebut kemarin, Senin (10/08/2020).

Perwali itu mengatur Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pada Masa Pandemi CoVID-19 di Banjarmasin. Dimana didalamnya dijelaskan jenis pelanggaran hingga tahapan pemberian sanksi dari moril sampai denda administratif.

“Perwali sudah ditandatangani tadi pagi. Isinya tentang pedemoan penegakan disiplin dan hukumnya,” ucap Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Banjarmasin, Machli Riyadi.

Kendati sudah diterbitkan, pemberian sanksi dalam Perwali ini tak semerta-merta langsung bisa diterapkan. Pasalnya Pemko masih memerlukan waktu untuk mensosialisasikannya agar diketahui oleh masyarakat.

“Kami perlu sosialisasikan dulu dua tiga hari kedepan. Agar masyarakat tahu dan memahami. Yang ada di tengah kota hingga di pinggiran. Penyampaikannya melalui camat, lurah, RT maupun dewan kelurahan,” jelas Machli yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.

Machli juga menjelaskan terkait pemberian sanksi denda administratif yang tertuang dalam Perwali tersebut. Di mana bagi warga yang kedapatan tak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah diganjar denda maksimal Rp100 ribu yang dilakukan secara tilang elektronik.

“Pembayarannya dilakukan secara E – tilang. Ini akan diatur lagi melalui rapat lanjutan,” bebernya.

Namun sebelum menuju ke sana, lanjut Machli, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Artinya denda administratif itu tak semerta-merta langsung diberikan bagi pelanggar.

Tahapan seperti pemberian teguran lisan, tertulis, sanksi fisik, sanksi moril, hingga penyitaan KTP harus terlebih dahulu dilakukan. “Artinya kami tetap melakukan peneguran secara persuasif. Penjatuhan denda itu pilihan terakhir,” imbuhnya.

Baca Juga :   CEGAH STUNTING dari Desa, Nor Fajeri Dorong Penguatan Peran Ibu Hamil dan Kader Kesehatan

Dijelaskan Machli bahwa, ada klasifikasi pelanggaran tak menggunakan masker di luar rumah itu. Pelanggaran bisa dianggap ketika hal itu dilakukan di tengah kerumunan.

Kemudian juga dijelaskan terkait pembatasan kapasitas ruangan saat adanya kegiatan. Di mana batas maksimal hanya juga 50 persen dari kapasitas.

“Kalau beraktivitas di pekarangan, lagi sendiri, tak pakai masker ya tak apa. Kecuali lagi di warung misal, banyak orang. Nah itu baru melanggar,” katanya.

Lantas bakal di kemanakan suit hasil denda administratif tersebut? Machli menjelaskan bahwa hasil dari denda itu nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah atau di sumber pendapatan lain-lain.

“Hasil denda akan dimasukan ke kas daerah, sumber pendapatan lain-lain. Pemanfaatannya diatur kemudian, tidak dicantumkan di dalam Perwali itu,” katanya.

Selain itu yang perlu dicatat, pemberian sanksi itu terdapat pengecualian. Penjatuhan sanksi tak menggunakan masker itu tak berlaku bagi orang yang sedang makan minum, pidato dan sesi foto sesaat. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEDULI Korban Kebakaran, Kapolsek Banjarmasin Tengah Salurkan Bantuan Senbako
TERUNGKAP Pengemudi Mobil SUV yang Tabrak Kabur Ternyata Pengedar Narkoba Lintas Kalselteng
PARIPURNA Penjelasan Raperda APBD 2027, Postur Pendapatan Dianggarkan 8 Triliun
RUMAH SEWAAN di Rawasari Terbakar, Sebuah Motor Turut Hangus
PERKUAT SINERGITAS Antarlembaga, Kajati Kalsel Kunjungi Ketua PT Banjarmasin
KEPEDULIAN ARUTMIN, Sejak Awal Turut Bergerak Penanganan Karhutla
OMC Berhasil Turunkan Hujan di Palangka Raya
HUJAN Guyur Sejumlah Daerah di Kalsel

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:58

KOORDINASI Kawasan Diintensifkan Atasi Dampak Asap Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 20:58

HELIKOPTER CH-47 Chinook dari Jepang Tangani Karhutla Mulai 12 September

Selasa, 8 September 2026 - 20:21

KAPAL INDUK Giuseppe Garibaldi Dikerahkan Tangani Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 23:11

SAWIT Muncul di Bekas Karhutla Kalbar

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:57

POLRI Diminta Proses Hukum Korporasi Terlibat Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 21:45

SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng

Senin, 7 September 2026 - 21:27

PRESIDEN Prabowo: Karhutla Jangan Sampai Masuk Zona Inti IKN

Berita Terbaru

Petugas beristirahat sejenak saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (2/9/2026). (Foto: Antara/Auliya Rahman)

Kalteng

HOTSPOT Menurun Terus Dipantau Ketat

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:47

Hujan membasahi wilayah Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu. (Foto: HO-MC Kominfo Banjarbaru)

Kalsel

LA Diguyur Hujan Bantu Redakan Ancaman Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 22:35

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca