SuarIndonesia – Pasutri (pasangan suami – istri) (Pasutri) beraksi di sebuah mini market dan akhirnya ditangkap.
Tersangka Sarifudin (42) dan istrinya Rini Matiningsih (40), keduanya mereka ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di rumah sewaannya atas kasus pencurian di mini market super, Sabtu (7/8/2021) lalusekitar pukul 11.45 WITA.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Prona I Gang Pelita II RT 13 RW 01 Banjarmasin Selatan.
Dari mereka anggota menyita barang bukti berupa satu buah mustika ratu, minyak zaitun, satu buah minyak telon, satu buah aroma teraphi cap lang.
Satu rexona man, seabungkus gillet long handle, dua buah pupur pixy, satu buah pupur wardah, satu kotak susu SGM, satu bungkus beras merk raja isi 5 Kg.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, melalui Kanit Reskrim, AKP Sunarto SH, saat dikonfirmasi Kamis (12/8/2021), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP
Dimana yang melaporkan salah satu karyawan yaitu Muhammad Yusra (24), warga Jalan Kelayan A RT 14 RW 02 Banjarmasin Selatan.
Setelah dilihat di CCTV, anggota langsung melakukan penyelidikan ternyata pasangan suami ini tinggal di rumah sewaan yang berada di Jalan Prona I Gang Pelita II RT 13 RW 01 Banjarmasin Selatan, dan sekitar pukul 22.00 WITA, langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan bersama barang bukti. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















