PARA SAKSI Nasabah Pegadaian Akui Semua Barang Jaminan Sudah Dikembalikan

- Penulis

Kamis, 15 September 2022 - 17:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Enam saksi yang diajukan selaku nasabah Kantor Pegadaian Rantau pada intinya tidak ada masalah, lantaran semua barang gadainya sudah dikembalikan setelah melunasinya.

Enam terdakwa tersebut kebanyak ibu rumah tangga hanya seorang saksi laki bernama Ruspandi, sedangkan kelima saksi lainnya adalah Ainun Jariah, Maria Ulfah, Rahmaliah, Hadiati dan Yusriani.

Menurut cerita keenam saksi sebelum mengadaikan barangnya yang sebagian besar perhiasan emas, dilakukan oleh penaksir yang tak lainnya adalah terdakwa Ristianti Anisa Fitria yang merupakan karyawan pada Kantor Pegadaian Rantau.

Setelah dilakukan penaksiran maka para saksi menemui kasir untuk menerima pembayaran ada yang kntan dan ada juga yang ditranfer ke rekening nasabah.

Soal jaminan gadai itu sendiri menurut para saksi semuanya di kembalikan setelah melunasi.

Terdakwa Ristianti Anisa Fitria karyawan pada Pegadaian Rantau yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), didakwa oleh JPU Tesa Tamara dari Kejaksaan Negeri Tapin menyelewengkan setoran nasabah yang telah menebus dengan mengembalikan jaminannya.

Modus yang dilakukan terdakwa menurut Tesa ia dengan menerima setoran nasabah tetapi dananya tidak disetor ke kas dimana ia bekerja yakni Kantor Pegadaian Rantau.

Tindakan terdakwa yang berlanjut selama kurun waktu sekitar setahun mengakibat terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp 2,7 M, dimana dalam modus tersebut seolah olah nasabah masih melakukan pinjaman sementara jaminan sudah dikeluarkan oleh terdakwa.

Baca Juga :   KAPOLDA KALSEL Bersama Ratusan Driver Online hingga Sampaikan Peluang Kerja di Jepang

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU   majelis hakim yang dipimpin hakim Heru Kuntjoro yang didampingi hakim ad hock Ahmad Gawie dan Arif Winarno mematok tiga pasal.

Dakwaan primair terdakwa di dakwa melanggar pasal melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP

Sedangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan lebih subsidair melanggar pasal 8 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (HD)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MEMBANGGAKAN Sari Patin Kayu Tangi Juara Terbaik 1 Patuh Pajak Selama 4 Tahun Berturut-turut
KASUS PENYADAPAN ILEGAL: Kapolri Bentuk Tim Khusus
AHLI ULM Beberkan Dampak Teknis Pemadaman Listrik Kalselteng di  PTUN Banjarmasin
LISTYO dkk Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob
KORUPSI TAMBANG BATU BARA: Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 T
TERBUKTI TERIMA SUAP, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara
MENGHARGAI Nilai-nilai Luhur Budaya, Peringatan 400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassari di Kalsel
KEMENHUB DESAK ASURANSI P&I Tunjuk Mitra Lokal Angkat Bangkai KM Virgo Transport 8

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21

KASUS PENYADAPAN ILEGAL: Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kamis, 5 November 2026 - 21:46

SIDANG TUDINGAN IJAZAH PALSU: Jokowi Salami Roy Suryo Usai Bersaksi

Kamis, 5 November 2026 - 21:33

LISTYO dkk Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob

Kamis, 5 November 2026 - 20:20

18 JUTA KELUARGA Terdaftar Perlinsos Digital

Kamis, 5 November 2026 - 19:47

KORUPSI TAMBANG BATU BARA: Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 T

Kamis, 5 November 2026 - 19:40

LUAS KARHUTLA Kalteng Meningkat

Kamis, 5 November 2026 - 19:35

TERBUKTI TERIMA SUAP, Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 5 November 2026 - 15:52

UPDATE, Tiga Personel TNI AD Gugur Musibah Helikopter Mi 17 di Kalteng

Berita Terbaru

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Dr Suhermanto menggelar jumpa pers terkait perkembangan kasus penyadapan Presiden Prabowo di Jakarta, Kamis (5/11/2026) malam. (CNN Indonesia TV)

Headline

LISTYO dkk Kini Ditahan di Rutan Mako Brimob

Kamis, 5 Nov 2026 - 21:33