SuarIndonesia -Para pendidik (guru) “ngeluruk” ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, tak lain ingin saksikan sekaligus dukungan moril pada persidangan dugaan kekerasan terhadap seorang murid PAUD oleh DA, oknum guru, Senin (24/6/2024).
Sidang tertutup dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan.
Diketahui, DA ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2023. Dan terbitnya SP2HP Unit PPA Subdit IV, Ditreskrimum Polda Kalsel. Kasus ini mencuat lantaran dugaan kekerasan sempat tertutup hingga kemudian viral di media sosial.
Oknum guru berinisial DA jadi terdakwa, dan didakwa melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana, dari Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Para pendidik berhadir ke PN memberikan dukungan kepada terdakwa berinisial DA dalam perkara ini. Selain pengajar, juga DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel.
Dari keternagan diperoileh, pengajar yang ke PN dari perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Himpunan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) hingga Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI).
Belasan DPW Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Kalsel memberikan dukungan.
“Kami kesini sebagai bentuk solidaritas atas profesi kami,” ujar Fauzi Rahman selaku Sekretaris LKBH PGRI Kalsel.
Kepada wartawan Fauzi Rahman menyatakan yakin terdakwa DA tidak ada niatan untuk menyakiti muridnya sendiri.”Seorang guru tentu tidak ada niat untuk mencederai muridnya. Makanya kami pun berharap bisa dibebaskan dari segala dakwaan,” ucapnya
Sementara itu Ketua DPW Srikandi PP Kalsel, Kristin Maryani mengatakan kedatangan pihaknya ke PN Banjarmasin sebagai bentuk dukungan untuk korban.
“Ini sebagai bentuk dukungan moril. Dan memang sejak awal kami juga mengawal kasus ini, sudah sampai tahap persidangan,” ujarnya. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















