Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan Komisioner KY. (Foto/detikcom)
SuarIndonesia – Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh memimpin uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial secara fisik dan virtual, Selasa (1/12/2020) di ruang rapat komisi III DPR-RI komplek Parlemen Senayan Jakarta.
“Kami membuka rapat uji kelayakan ini fit and proper tes calon anggota komisi yudisial dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Pangeran.
Ada tujuh calon anggota yang diuji.
Setiap calon anggota Komisi Yudisial akan mendapat kesempatan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) selama 60 menit.
Berikut 7 calon anggota Komisi Yudisial yang akan mengikuti fit and proper test hari ini.
1. Joko Sasmito (unsur mantan hakim)
2. M Taufiq Hz (unsur mantan hakim)
3. Sukma Violetta (unsur praktisi hukum)
4. Bin Ziyad Khadafi (unsur praktisi hukum)
5. Amzulian Rifai (unsur akademisi hukum)
6. Mukti Fajar Nur Dewata (unsur akademisi hukum)
7. Siti Nurjanah (unsur masyarakat)
Pada kesempatan itu, Pangeran mengatakan, “Proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR-RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini.”
Menurut Pangeran, beberapa tahapan yang dilalui dalam seleksi ini. Setiap calon anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR dalam amplop tertutup secara acak.
Tahap akhir, penetapan 7 calon terpilih akan dilakukan dengan musyawarah mufakat atau dengan pemungutan suara. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi III.
Persetujuan dan Penetapan terhadap 7 calon anggota KY akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat atau pemungutan suara oleh Anggota Komisi III DPR. Penentuan dan penetapan 7 calon anggota KY diputuskan dalam rapat pleno Komisi III DPR yang bersifat terbuka.
“Rencananya kami akan menyampaikan hasil proses ini sebelum masa sidang ini berakhir,” kata Pangeran diliris detikcom.
Peserta pertama yang mengikuti uji kelayakan adalah Mukti Fajar Nur Dewata. Dia hadir secara langsung di ruang rapat.
Setiap calon anggota Komisi Yudisial akan mendapat kesempatan untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) selama 60 menit.(RA)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















