Pangeran Khairul Saleh: Pembebasan Napi Korupsi Terlihat Sangat Dipaksakan Yasonna

- Penulis

Sabtu, 4 April 2020 - 12:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terlihat sangat memaksakan pembebasan narapidana korupsi.

Pasalnya, jumlah narapidana korupsi tidak banyak. Persentase narapidana kejahatan korupsi tercatat hanya sekitar 1,8 persen dari total narapidana.

“Mereka mendapatkan fasilitas lapas, yang kita ketahui bersama, lebih baik dibanding kasus pelanggaran hukum lainnya. Misalnya di Lapas Sukamiskin, narapidana kasus korupsi masing-masing mendapatkan satu kamar tanpa digabung dengan narapidana lain,” kata Pangeran kepada SuarIndonesia.com, Sabtu (4/4/2020).

Dengan demikian, lanjut Pangeran, tidak tepat jika membebaskan para koruptor dengan alasan lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas.

“Dalam mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan, kita harus jeli melihat penyebabnya. Saya sudah pernah sampaikan, jumlah napi kasus narkotika dikategorikan sebagai pemakai, yang berhak mendapatkan rehabilitasi mencapai 50 ribu napi,” kata Pangeran.

Sementara di sisi lain, jumlah narapidana yang sudah ditahan melebihi masa hukuman (overstay) juga mencapai 30 ribu. “Napi overstay ini sangat berhak untuk segera keluar dari tahanan,” tandas Pangeran.

Pangeran berpendapat, dalam hal ini negara telah melanggar HAM karena menahan seseorang melebihi masa hukumannya. “Belum lagi beban anggaran yang mencapai belasan miliaran tiap bulannya akibat napi overstay,” katanya, seraya menambahkan, Sekjen Kemenkumham sendiri di tahun 2019 menyampaikan bahwa napi overstay ini berkontribusi 30% atas masalah overcapacity lapas dan rutan.

Baca Juga :   MASJID AL-JIHAD Banjarmasin Jadi Percontohan Nasional 2024

“Dengan data-data tersebut, saya memandang bahwa saudara Menkumham dapat menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas lapas dan rutan tanpa harus tergesa-gesa mendesak revisi PP No 99 tahun 2012,” kata Pangeran.

Menurut Pangeran, UU No 12/1995 tentang pemasyarakatan juga sudah sering diminta uji materi di MK. “Yang paling terkenal yang sempat diajukan OC Kaligis dan Suryadharma Ali. Mereka meminta MK menganulir pasal soal remisi yang mestinya berlaku umum, tapi selalu ditolak oleh MK,” katanya.

Jadi, lanjut Pangeran, ada pendapat yang menyatakan syarat pemberian remisi semestinya berlaku universal termasuk kepada napi koruptor seperti tidak berdasar dan berpotensi mengabaikan putusan MK.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong
PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf
SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi
PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin
SNBT 2026: 256.369 Peserta Lulus
PUNCAK HAJI: Pemerintah Siagakan Pos Kesehatan di Arafah dan Mina
KASUS Eks Bupati Kukar Berlanjut, Pejabat Kemenkeu Dipanggil KPK Jadi Saksi

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:28

AKSI RATUSAN SOPIR Truk Menuntut Ketersediaan Solar Bersubsidi di DPRD Tabalong

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:13

PERGERAKAN PUNCAK HAJI, Enam Jemaah Embarkasi Banjarmasin Diikutkan Safari Wukuf

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:37

SPN POLDA KALSEL Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:22

TERDUGA KAWANAN PREMAN di SPBU Resahkan Sopir Truk, Digiring Polisi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:09

PELAKU PENCURI Terkepung di Dalam Rumah dan Diamuk Warga Kawasan Pramuka Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 22:43

KEMENSOS Evaluasi Ratusan Penerima Bansos di Banjarmasin

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45

SEORANG PEJABAT di Lingkup Pemprov Kalsel Ditemukan Tak Bernyawa, Begini Kronologisnya

Senin, 25 Mei 2026 - 21:30

DIMENSI PEMAHAMAN Jadi Sorotan, Potensi Radikalisme di Kalsel Meningkat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca