Pangeran Khairul Saleh: Pembebasan Napi Korupsi Terlihat Sangat Dipaksakan Yasonna

- Penulis

Sabtu, 4 April 2020 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Anggota Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terlihat sangat memaksakan pembebasan narapidana korupsi.

Pasalnya, jumlah narapidana korupsi tidak banyak. Persentase narapidana kejahatan korupsi tercatat hanya sekitar 1,8 persen dari total narapidana.

“Mereka mendapatkan fasilitas lapas, yang kita ketahui bersama, lebih baik dibanding kasus pelanggaran hukum lainnya. Misalnya di Lapas Sukamiskin, narapidana kasus korupsi masing-masing mendapatkan satu kamar tanpa digabung dengan narapidana lain,” kata Pangeran kepada SuarIndonesia.com, Sabtu (4/4/2020).

Dengan demikian, lanjut Pangeran, tidak tepat jika membebaskan para koruptor dengan alasan lembaga pemasyarakatan kelebihan kapasitas.

“Dalam mengatasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan, kita harus jeli melihat penyebabnya. Saya sudah pernah sampaikan, jumlah napi kasus narkotika dikategorikan sebagai pemakai, yang berhak mendapatkan rehabilitasi mencapai 50 ribu napi,” kata Pangeran.

Sementara di sisi lain, jumlah narapidana yang sudah ditahan melebihi masa hukuman (overstay) juga mencapai 30 ribu. “Napi overstay ini sangat berhak untuk segera keluar dari tahanan,” tandas Pangeran.

Pangeran berpendapat, dalam hal ini negara telah melanggar HAM karena menahan seseorang melebihi masa hukumannya. “Belum lagi beban anggaran yang mencapai belasan miliaran tiap bulannya akibat napi overstay,” katanya, seraya menambahkan, Sekjen Kemenkumham sendiri di tahun 2019 menyampaikan bahwa napi overstay ini berkontribusi 30% atas masalah overcapacity lapas dan rutan.

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

“Dengan data-data tersebut, saya memandang bahwa saudara Menkumham dapat menyelesaikan permasalahan kelebihan kapasitas lapas dan rutan tanpa harus tergesa-gesa mendesak revisi PP No 99 tahun 2012,” kata Pangeran.

Menurut Pangeran, UU No 12/1995 tentang pemasyarakatan juga sudah sering diminta uji materi di MK. “Yang paling terkenal yang sempat diajukan OC Kaligis dan Suryadharma Ali. Mereka meminta MK menganulir pasal soal remisi yang mestinya berlaku umum, tapi selalu ditolak oleh MK,” katanya.

Jadi, lanjut Pangeran, ada pendapat yang menyatakan syarat pemberian remisi semestinya berlaku universal termasuk kepada napi koruptor seperti tidak berdasar dan berpotensi mengabaikan putusan MK.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

POLRESTA BANJARMASIN Tuntaskan 94 Perkara, Curat dan Pencurian Biasa Mendominasi
BERSIHKAN Sungai Pemurus Baru, Polisi Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga
KEBAKARAN LAGI di Kompleks DPR Banjarmasin Barat, Terekam CCTV Sebelum Berkobar Ada Sosok Pria di Lokasi
ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk
HARI KE-20: 12 Nama Korban KM Virgo Transport 8 yang Teridentifikasi Tim DVI
SYAHGANDA Nainggolan jadi Kepala Bakom
26 ANGGOTA Wantimpres Dilantik Presiden Prabowo
PANGERAN Khairul Saleh Minta Pengunduran Diri Dirjen Pas Ditangguhkan, Soroti Kasus Lapas Cibinong

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:51

HARI KE-20: 55 Korban KM Virgo Transport Masih Dicari, Korban Meninggal 80 Orang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:37

ANAK BEKANTAN Terpisah dari Induk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:28

KORUPSI Dana Desa: Pasutri Jadi Tersangka, Negara Rugi Rp 490 Juta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:19

KASUS KARHUTLA KOTIM: 11 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 21:23

TIGA JAM Naik Perahu Tangani Karhutla Tahura Isen Mulang Sebangau Berkah

Rabu, 30 September 2026 - 21:15

HARI KE-18: SRU Darat Temukan 4 Korban KM Virgo di Kalteng

Selasa, 29 September 2026 - 22:01

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Minggu, 27 September 2026 - 00:19

KARHUTLA di Kalteng 12 Perkara Libatkan Korporasi, 38 Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca