SuarIndonesia – Nekat dilakoni Akhmad Rifani Mukhlis SH alias Fani hingga digiiring petugas Satuan Reserse Narkoba Banjarmasin.
Fani tercatat warga Jalan A Yani Km 3,5 Komplek Karang Paci Rt 05 Banjarmasin di amankan petugas setelah mendapatkan informasi terkait dilakoninya.
Pelaku Fani diamankan ketika berada di di Jalan A Yani Km 4,5 tepatnyan di parkiran Rumah Cianjur Banjarmasin Timur, pada Kamis (19/10/2023).
Dari tangan Fani, petugas berhasil menyita barant bukti 1 paket sabu seberat 99,05 gram yang terbungkus dengan sobekan kantongan warna hitam, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi yang berisi 4 paket sabu seberat 1,33 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan pelaku bersama barang bukti.
“Saat itu Fani di tangkap, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu 100,38 gram,” jelas Kasat, Rabu (25/10)/2023).
Dimana, sepaket sabu seberat 99,05 gram di saku celana. Sedangkan sebuah kotak rokok berisikan 4 paket sabu berat 1,33 gram di temukan di saku celana bagian belakang. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















