OKNUM POLISI Transaksi Ekstasi di Kamar Hotel, Berujung Diganjar 6 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 30 November 2024 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Oknum Polisi Rafly Fadilah, transaksi pil ekstasi di sebuah kamar hotel di Banjarmasin digerebek dan ditemukan dua butir barang bukti.

Dari perbuatanya itu pula berujung diganjar 6 tahun penjara. Pada proses persidangan, dengan dua butier pil ekstsi yang bada dalam tas selempangnya.

Terdakwa divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis ( 28/11/2024)

Terdakwa Rafly juga dikenakan sanksi denda satu miliar rupiah, jika tak mampu iganti kurungan penjara selama dua.Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yaitu menuntut selama 5 tahun penjara dan denda semiliar subsidair 6 bulan penjara. Kedua belah pihak baik berpikir selama sepekan untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding.

Baca Juga :   PILKADA BANJAR Dimenangkan Saidi Mansyur - Said Idrus ?

Diketahui berawal berawal dua anggota dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau di sebuah hotel kamar 551 ering terjadi transaksi ekstasi dan kedua saksi saksi bersama tim menindaklanjuti.

Ditemukan terdakwa bersama saksi soerang perempuan Lisa P dan dilakukan interogasi hingga penggeledahan di kamar ditemukan dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,92 gram. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PERMOHONAN Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak
AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara
KOLABORASI Polri – Media Investasi Sosial Sangat Penting, Begini Penekanan Kapolda Kalsel
SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel
BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga
DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu
MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global
REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:24

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:49

AMUK API Hanguskan Tiga Toko di Sungai Andai Banjarmasin Utara

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:36

SEORANG MONTIR MOTOR Tergeletak Tak Bernyawa di Bengkel

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:33

BAKTI KESEHATAN POLRI, Berkaitan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kalsel Layani 7.414 Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 18:17

DISOROT Anggota Komisi XIII DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Target Pemberian Amnesty Maupun Abolisi 40 Hingga 100 Ribu

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:25

MIGRAN CENTER ULM Satu-satunya di Kalimantan, Menteri P2MI : Berorientasi tak Hanya Lokal Tetapi Menjadi Talenta Global

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:37

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Senin, 22 Juni 2026 - 21:45

PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini

Berita Terbaru

Umpan pemancing di Kumai disambar buaya. (Foto: Istimewa)

Kalteng

UMPAN Pemancing Disambar Buaya

Rabu, 24 Jun 2026 - 00:24

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian DEAL 2026 di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026). (Foto: An tara/Farhan Arda N)

Lifestyle

KEMKOMDIGI Siapkan AI dalam Digitalisasi Bansos

Selasa, 23 Jun 2026 - 23:53

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca