OKNUM POLISI Transaksi Ekstasi di Kamar Hotel, Berujung Diganjar 6 Tahun Penjara

- Penulis

Sabtu, 30 November 2024 - 20:00

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Oknum Polisi Rafly Fadilah, transaksi pil ekstasi di sebuah kamar hotel di Banjarmasin digerebek dan ditemukan dua butir barang bukti.

Dari perbuatanya itu pula berujung diganjar 6 tahun penjara. Pada proses persidangan, dengan dua butier pil ekstsi yang bada dalam tas selempangnya.

Terdakwa divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis ( 28/11/2024)

Terdakwa Rafly juga dikenakan sanksi denda satu miliar rupiah, jika tak mampu iganti kurungan penjara selama dua.Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yaitu menuntut selama 5 tahun penjara dan denda semiliar subsidair 6 bulan penjara. Kedua belah pihak baik berpikir selama sepekan untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding.

Baca Juga :   PILKADA BANJAR Dimenangkan Saidi Mansyur - Said Idrus ?

Diketahui berawal berawal dua anggota dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau di sebuah hotel kamar 551 ering terjadi transaksi ekstasi dan kedua saksi saksi bersama tim menindaklanjuti.

Ditemukan terdakwa bersama saksi soerang perempuan Lisa P dan dilakukan interogasi hingga penggeledahan di kamar ditemukan dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,92 gram. (*/ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong
AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca