SuarIndonesia – Oknum Polisi Rafly Fadilah, transaksi pil ekstasi di sebuah kamar hotel di Banjarmasin digerebek dan ditemukan dua butir barang bukti.
Dari perbuatanya itu pula berujung diganjar 6 tahun penjara. Pada proses persidangan, dengan dua butier pil ekstsi yang bada dalam tas selempangnya.
Terdakwa divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis ( 28/11/2024)
Terdakwa Rafly juga dikenakan sanksi denda satu miliar rupiah, jika tak mampu iganti kurungan penjara selama dua.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yaitu menuntut selama 5 tahun penjara dan denda semiliar subsidair 6 bulan penjara. Kedua belah pihak baik berpikir selama sepekan untuk melakukan upaya hukum, apakah menerima atau banding.
Diketahui berawal berawal dua anggota dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel mendapat informasi kalau di sebuah hotel kamar 551 ering terjadi transaksi ekstasi dan kedua saksi saksi bersama tim menindaklanjuti.
Ditemukan terdakwa bersama saksi soerang perempuan Lisa P dan dilakukan interogasi hingga penggeledahan di kamar ditemukan dua butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,92 gram. (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















