Oknum BPN Dilaporkan ke Polda Kalsel Soal Tanah dan Selebaran Surat

- Penulis

Rabu, 26 Desember 2018 - 01:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ukasyah (baju hitam) didampingi M Isrof

Suarindonesia –Persoalan tanah, pembuatan surat bukti otentik hingga terjadinya jualbeli objek tersebut, dari pihak berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), harusnya teliti dan berhati-hati.

Karena jika ada yang keberatan maka akan berhadapan dengan hukum.

Setidaknya seperti yang ada laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel).

Dari keterangan Muhammad Ukasyah didampingi penasihat hukumnya, M Isrof SH, kepada awak media, Selasa (25/12) bahwa dirinya salah satu ahli waris dari H Ady Syachrani (Almarhum), yang memiliki sebidang tanah di Jalan A Yani Km 7,700 RT 003 RW 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Keluarga itu telah dikuasai sekitar 38 tahun dengan luas kurang lebih sekitar 15.000 (lima belas ribu) meter persegi, berdasarkan surat keterangan keadaan tanah nomor: 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 tanggal 4 April 2014.

Kemudian, jadi masalah soal selembar surat BPN Kabupaten Banjar diterima Muhammad Ukasyah.

Surat bernomor 03/200-63.03/VII/2018 itu berisi perihal penolakan dan pengembalian berkas permohonan nomor 6833/2014.

Surat yang isinya diduga palsu dilakoni oknum BPN berinisial AH, yang saat itu bertugas di BPN Kabupaten Banjar.

“Kami permasalahkan hingga dilaporkan tertanggal 30 Oktober 2018 soal surat bernomor : 03/200-63.03/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 ini.

Harapan kami, nanti bisa terungkap atas kebenaran runtutan sebelumnya dari objek tanah itu sampai soal kepemilikan sah dari sebagian orang yang telah membeli pada orangtua kami dulunya,’’ ujarnya seraya perlihatkan bukti laporan dan bukti lainnya.

Ia merasa bingung, surat yang menyatakan permohonan dirinya tak dapat diproses lebih lanjut karena keterangan surat tersebut bahwa, petugas BPN Banjar sudah melakukan pengukuran/pengambilan data lapangan dengan nomor surat tugas 655/St-17.02/2014.

Padahal nomor surat tersebut terangnya, adalah surat untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan pengajuan pengukuran atau overlapping.

Baca Juga :   KOBARAN API, Sebuah Bangunan Gedung Futsal Nyaris Membara

Datangnya surat tersebut, berdampak pada mandeknya jual beli tanah orang tuanya kepada pembeli.

Dia menuding, ada kesengajaan dari BPN Banjar membuat surat palsu, yang dibuktikan dengan salahnya surat tugas tersebut.

“Ini rancu dan sangat tak mendasar, harusnya nomor surat mengacu berita acara hasil peninjaun yang bernomor 070/200-63.03/II/2015 yang dikeluarkan pihak BPN Banjar yang ditujukan kepada Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel,’’ ujarnya lagi.

“Kami menduga ada sindikat mafia tanah. Makanya kami laporkan ke Polda,’’ jelasnya..

Secara kronologis dijelaskan, soal tanah itu pada tahun 2014, seluas 184 meterpersegi dijual kepada Hawariah.

Jual beli bahkan dilakukan sesuai prosedur, yakni di hadapan notaris.

Di tahun yang sama, pihaknya kembali menjual tanah seluas 1.200 meterpersegi kepada Tjia Get Beng, juga sesuai prosedur di hadapan notaris.

Seiring berjalan, sisa tanah termasuk milik Tjia Get Beng ditawar oleh Yoyo Indra Jaya. Namun, tiba-tiba di atas tanah tersebut muncul 5 sertifikat hak milik atas nama orang lain.

“Kami bingung, tahu-tahu ada sertifikat lain. Kami ingin kasus ini terbongkar, karena saya dengar ada warga lain yang bernasib sama seperti saya, tapi hanya bisa berdiam diri,’’ ucapnya.

Persoalan itu pula lanjutnya, telah melayangkan surat ke Menteri ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Kalsel serta lainnya yang ada kaitan dengan permasalaan yang dialaminya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KARHUTLA Kalteng: 12 Orang Ditetapkan Tersangka
WASPADA! Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Empat Perairan
CEGAH KARHUTLA, Petani Diimbau Buka Lahan Secara Manual
POLISI: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Berdasar Dua Bukti
RATUSAN EKOR TRENGGILING Dibantai Para Pemburu Liar di Kawasan Hutan Kalsel dari Pengungkapan Kasus Polda
PENYELUNDUPAN Sisik Trenggiling Jaringan Internasional Dibongkar Ditreskrimsus Polda Kalsel
DOKUMEN SKCK, Warga Banjarmasin dapat Layanan Antar Sampai Rumah
PERKUAT SINERGI Cegah Kejahatan Jalanan dan Karhutla, Polsek Banjarmasin Timur Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:48

WASPADA! Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Empat Perairan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:42

RATUSAN EKOR TRENGGILING Dibantai Para Pemburu Liar di Kawasan Hutan Kalsel dari Pengungkapan Kasus Polda

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:31

PENYELUNDUPAN Sisik Trenggiling Jaringan Internasional Dibongkar Ditreskrimsus Polda Kalsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:13

DOKUMEN SKCK, Warga Banjarmasin dapat Layanan Antar Sampai Rumah

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:06

PERKUAT SINERGI Cegah Kejahatan Jalanan dan Karhutla, Polsek Banjarmasin Timur Apel Sabuk Kamtibmas 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:43

MEMOHON HUJAN Penyejuk Banua, Polresta Banjarmasin Bersama Forkopimda Salat Istisqa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:32

SALAT ISTISQA Berjamaah di Kalsel, Di Tengah Situasi Diselimuti Kabut Asap Memohon Diturunkan Hujan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:32

WAMENKO Pangan Luncurkan Kampanye Merdeka dari Sampah

Berita Terbaru


Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Krido Pramono bersama Wagub Kaltim Seno Aji dan sejumlah pejabat saat peresmian Batalyon Artileri Medan (Armed) 22/Kesumawira di Kutai Kartanegara, Rabu (19/8/2026). (Foto: HO-Adpim Pemprov Kaltim)

Kaltim

BATALION Armed 22/Kesumawira Dikukuhkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:16


Petugas terus berupaya melakukan penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). (Foto: Antara/M Arif Hidayat)

Hukum

KARHUTLA Kalteng: 12 Orang Ditetapkan Tersangka

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:08

Menhut Raja Juli Antoni didampingi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan lainnya memantau penanganan karhutla di kawasan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Rabu (19/8/2026). (Foto: Antara/M Arif Hidayat)

Kalteng

OMC Solusi Ideal Penanganan Karhutla

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:51

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca