Oknum BPN Dilaporkan ke Polda Kalsel Soal Tanah dan Selebaran Surat

- Penulis

Rabu, 26 Desember 2018 - 01:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Ukasyah (baju hitam) didampingi M Isrof

Suarindonesia –Persoalan tanah, pembuatan surat bukti otentik hingga terjadinya jualbeli objek tersebut, dari pihak berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), harusnya teliti dan berhati-hati.

Karena jika ada yang keberatan maka akan berhadapan dengan hukum.

Setidaknya seperti yang ada laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Reskrimum Polda Kalsel).

Dari keterangan Muhammad Ukasyah didampingi penasihat hukumnya, M Isrof SH, kepada awak media, Selasa (25/12) bahwa dirinya salah satu ahli waris dari H Ady Syachrani (Almarhum), yang memiliki sebidang tanah di Jalan A Yani Km 7,700 RT 003 RW 001 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Keluarga itu telah dikuasai sekitar 38 tahun dengan luas kurang lebih sekitar 15.000 (lima belas ribu) meter persegi, berdasarkan surat keterangan keadaan tanah nomor: 024/SKKT/DKH-II/BPN/IV/2014 tanggal 4 April 2014.

Kemudian, jadi masalah soal selembar surat BPN Kabupaten Banjar diterima Muhammad Ukasyah.

Surat bernomor 03/200-63.03/VII/2018 itu berisi perihal penolakan dan pengembalian berkas permohonan nomor 6833/2014.

Surat yang isinya diduga palsu dilakoni oknum BPN berinisial AH, yang saat itu bertugas di BPN Kabupaten Banjar.

“Kami permasalahkan hingga dilaporkan tertanggal 30 Oktober 2018 soal surat bernomor : 03/200-63.03/VII/2018 tanggal 06 Juli 2018 ini.

Harapan kami, nanti bisa terungkap atas kebenaran runtutan sebelumnya dari objek tanah itu sampai soal kepemilikan sah dari sebagian orang yang telah membeli pada orangtua kami dulunya,’’ ujarnya seraya perlihatkan bukti laporan dan bukti lainnya.

Ia merasa bingung, surat yang menyatakan permohonan dirinya tak dapat diproses lebih lanjut karena keterangan surat tersebut bahwa, petugas BPN Banjar sudah melakukan pengukuran/pengambilan data lapangan dengan nomor surat tugas 655/St-17.02/2014.

Baca Juga :   PASLON Bupati dan Wakil Bupati Balangan Dipertajam Visi Misi

Padahal nomor surat tersebut terangnya, adalah surat untuk permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM), bukan pengajuan pengukuran atau overlapping.

Datangnya surat tersebut, berdampak pada mandeknya jual beli tanah orang tuanya kepada pembeli.

Dia menuding, ada kesengajaan dari BPN Banjar membuat surat palsu, yang dibuktikan dengan salahnya surat tugas tersebut.

“Ini rancu dan sangat tak mendasar, harusnya nomor surat mengacu berita acara hasil peninjaun yang bernomor 070/200-63.03/II/2015 yang dikeluarkan pihak BPN Banjar yang ditujukan kepada Direktur Reskrim Umum Polda Kalsel,’’ ujarnya lagi.

“Kami menduga ada sindikat mafia tanah. Makanya kami laporkan ke Polda,’’ jelasnya..

Secara kronologis dijelaskan, soal tanah itu pada tahun 2014, seluas 184 meterpersegi dijual kepada Hawariah.

Jual beli bahkan dilakukan sesuai prosedur, yakni di hadapan notaris.

Di tahun yang sama, pihaknya kembali menjual tanah seluas 1.200 meterpersegi kepada Tjia Get Beng, juga sesuai prosedur di hadapan notaris.

Seiring berjalan, sisa tanah termasuk milik Tjia Get Beng ditawar oleh Yoyo Indra Jaya. Namun, tiba-tiba di atas tanah tersebut muncul 5 sertifikat hak milik atas nama orang lain.

“Kami bingung, tahu-tahu ada sertifikat lain. Kami ingin kasus ini terbongkar, karena saya dengar ada warga lain yang bernasib sama seperti saya, tapi hanya bisa berdiam diri,’’ ucapnya.

Persoalan itu pula lanjutnya, telah melayangkan surat ke Menteri ATR/BPN, Kakanwil ATR/BPN Kalsel serta lainnya yang ada kaitan dengan permasalaan yang dialaminya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak
MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju
TERKUAKNYA DUGAAN KS di Ponpes Kukar, Korban Diam Bertahun-tahun
JASAD PEREMPUAN MEMBUSUK di Dalam Kamar, Sebelum Temuan Terdengar Pertengkaran
AKSI TAWURAN Kelompok Remaja di Tembus Mantuil, Pelaku Diamankan Polresta Banjarmasin
MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi
JEMAAH HAJI Kloter 02 Debarkasi Banjarmasin Mendarat di Bandara Syamsuddin Noor
KAYU HALABAN Dikembangkan untuk Komoditas Unggulan Kalsel

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:58

MENKO KUMHAM IMIPAS: Masih Banyak Pungli Dilakukan Jajaran Birokrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:11

KASUS PEMERASAN SERTIFIKAT K3: 10 Terdakwa Divonis 1,5–6,5 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:04

KPK GELEDAH KEDIAMAN Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:21

KEJATI KALSEL Pemulihan Keuangan Negara 7 Miliar Lebih Insiden Tertabraknya Konstruksi Jembatan Pulau Laut

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17

KEJAGUNG: ‘Sudah Pelajari Kasus Korupsi MBG Sejak Lama’

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:02

EKS WAMENAKER Noel Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:53

DUGAAN PEMERASAN, KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:00

WAMEN IMIPAS Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK

Berita Terbaru

Lokasi bocah Jio Norahito (11) yang hilang di Sungai Kapuas, Desa Sei Hanyu, Kabupaten Kapuas, Kalteng. (Foto: dok SAR Palangka Raya)

Kalteng

SAAT BERENANG, Bocah Jio Hilang Misterius di Sungai

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:52


Pelaku R pembacok ibu dan anak di Palangka Raya, Minggu (7/6/2026). (FotoL dok Polsek Pahandut)

Hukum

PRIA R NGAMUK Bacok Ibu dan Anak

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45

Mayat MA mengapung di sungai Desa Lok Tamu, Banjar. (Foto: Istimewa)

Kab. Banjar

MAYAT MA Mengapung di Sungai Lok Tamu, Diduga Mau Cuci Baju

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:36

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca