SuarIndonesia – Oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota Banjarmasin siap-siap dapat sanksi tegas, bahkan dipecat jika terbukti selingkuh.
Menyusul santernya di lingkup Kota Pemko Banjarmasin ada oknum ASN diduga selingkuh dan jadi pembicaran tak sedap.
Semenatara Kepala BKD DILKLAT (Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan dan Pelatihant) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto. sebut oknum terancam dipecat jika terbukti berselingkuh
Totok membenarkan adanya kasus perselingkuhan yang kini menjadi konsumsi publik.
“Sebetulnya kita terima laporan secara lisan. Tetapi kasus seperti ini tidak perlu menunggu laporan resmi.
Karena sudah menjadi konsumsi publik, sehingga harus ada sikap tegas dan cepat sebelum melebar,” ucapnyanya, Rabu (15/3/2023).
Ia juga sampaikan perselingkuhan yang diduga dilakukan oknum ASN berinisial MG dengan seorang perempuan CPNS berinisial N.
“Titik awal kesepakatan kita dengan Sekretaris Daerah (Sekda). setiap ada isu perselingkuhan, tidak perlu menunggu laporan resmi untuk ditindaklanjuti, dan harus ada gerakan cepat,” jelasnya.
Setelah tim terbentuk, yang bersangkutan akan di panggil untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Informasi yang kita dapat, awal terbongkar suami, si perempuannya memergoki lewat handphone,” jelasnya.
Bahkan, jika dalam pemeriksaan terbukti, maka oknum ASN tersebut dinyatakan melanggar kode etik.
Sanksi yang diberikan, bisa berupa penurunan jabatan hingga pemecatan. (*/SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















