SuarIndonesia – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) berinisial Syn diduga ikut pesta sabu-sabu digerebek dan tertangkap.
Dan proses yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni dengan rehabilitasi sesuai Pasal 127, karena hanya pengguna.
Alasannya rehabilitasi sebagai pemulihan pada ketergantungan penyalahgunaan narkoba (pecandu) dan oknum itu bukan ada indikasi sebagai pengedar.“Iya ada diamankan saat penggerebekan dan baru diketahui itu oknum anggota dewan.
Ketika itu, yang lainnya kabur duluan sebelum dilakukan penggerebekan,” kata Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito saat dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020)
“Hasil penyidikan jika tersangka hanya sebagai pemakai bukan pengedar. Kita temukan hanya sisa sabu dan perlengkapan mengisap sabu.
Tidak ada terindikasi jika dia mengedarkan sabu, dia hanya pemakai. Jadi dia hanya direhab,” tambah Yanto
Kendati lanjutnya, oknum itu wajib melaporan satu minggu sekali bersama dengan tiga rekannya. “Dia kita kenakan wajib lapor dan rehab,” tegasnya.
Yanto menyebutkan dari hasil keterangan, sabu itu didapatkan dari seseorang berinisial Iyn, tak lain teman oknum dewan yang berdasarkan informasi diduga dari kader Partai PDI Perjuangan Tala ini.
Untuk Iyn dan lainnya semat kabur duluan sebelum dilakukan penggerebekan di Kota Banjarbaru, Selasa (1/12/2020) lalu. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















