OJK Bidik Pungutan Pajak Baru Buat Kripto

- Penulis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 21:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi. OJK tengah membahas penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto dalam masa transisi pengawasannya berpindah dari Bapebbti. (REUTERS/Dado Ruvic)

Foto Ilustrasi. OJK tengah membahas penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto dalam masa transisi pengawasannya berpindah dari Bapebbti. (REUTERS/Dado Ruvic)

SuarIndonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membahas penyesuaian pajak baru untuk transaksi kripto dalam masa transisi pengawasannya berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Rencananya, pengawasan kripto bakal berpindah kepada OJK mulai awal 2025.

Dikutip dari CNNIndonesia, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan untuk rencana pengenaan pajak baru ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

Pajak untuk mata uang kripto saat ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 68/PMK.03/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 0,1 persen dari nilai aset kripto. Pajak ini masuk dalam tarif PPh Pasal 22 Final.

“Kalau sekarang memang karena masuk dalam kategori aset kelas komoditas. Tentu mengacu kepada aturan perpajakan aset kripto yang sudah diberlakukan PMK-nya. Saat ini sampai nanti beralih ke OJK, masih akan efektif berlaku (tarif saat ini),” ujar Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga :   BANDAR JUDOL Setorkan Uang ke Oknum Komdigi via Money Changer

Menurutnya, setelah nanti pengawasan resmi berpindah ke OJK, maka kemungkinan besar pungutannya berbeda karena masuk kategori aset keuangan digital.

“Akan ada perubahan misalnya di kategorisasi definisi kelompok asetnya. Kan kalau sebelumnya payung hukumnya adalah peraturan tentang perdagangan berjangka komoditi. Nah, nanti kita akan tentu mengakui sebagai aset keuangan digital,” jelasnya.

“Nanti ke depan, tentu kami akan membuka ruang untuk membahas lebih lanjut (pajak kripto) dengan Kementerian Keuangan,” imbuhnya.

Selain pembahasan pajak, pihaknya juga akan mengatur mengenai minimum permodalan untuk aset kripto. Namun, akan dilakukan secara bertahap dan di awal akan menggunakan besaran yang ditetapkan oleh Bappebti yakni minimal Rp100 miliar.

“Kalau misalnya dilihat dari apa yang dilakukan sekarang, rasanya dengan permodalan yang ditentukan oleh Bappebti selama ini sudah sangat memadai, yang di angka Rp100 miliar di awal itu,” pungkasnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel
MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina
MENKES: Label Nutri-Level untuk Pilih Makanan-minuman Sehat
TERINDIKASI JUDOL, 11 Ribu Penerima Bansos Dicoret pada Triwulan I
DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel
LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan
TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin
ERA BARU Logistik Polri Semakin Modern untuk Menunjang Pelayanan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:58

RATUSAN SOPIR TRUK dengan Armadanya Bereaksi, Dugaan BBM Biosolar Dilarikan ke Perusahaan Tambang di Kalsel

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:52

MASSA “SERBU” Kantor Gubernur Kalsel soal Distribusi-Pengawasan BBM Subsidi dan Keterbukaan Data Pertamina

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:23

TERDAKWA Pecatan Polisi, Pembunuh Mahasiswi ULM “Lolos” dari Hukuman Lebih Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:37

HEBOHKAN DUGAAN PEREKAMAN Diam-diam di Toilet Pasar Sentra Antasari

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:22

DIPERCEPAT Penyelesaian dan Penetapan Batas 1.871 Desa di Kalsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:13

DITERAPKAN Transaksi Nontunai di Seluruh Desa Kalsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:10

LINDUNGI GAGAL PANEN, 6.740 Hektare Pertanian Diasuransikan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01

TANGAN TERBORGOL, Eks Pejabat Kejari HSU Digiring ke Ruang Persidangan Tipikor Banjarmasin

Berita Terbaru

Rubrik opini

PEMERINTAH, Gaduh Oleh Ulah Sendiri

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:34

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca