NU KAJI Fatwa Haram Mendirikan Bangunan di Atas Sungai

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 00:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Semakin memburuknya kondisi sungai di Kota Banjarmasin menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya kerusakan itu sendiri diperparah dengan adanya bangunan yang tepat berada di atas aliran sungai.

Bangunan tersebut dianggap membuat aliran air sungai tidak mengalir optimal, sehingga ketika curah hujan tinggi, air tersebut meluap. Pada akhirnya, bangunan-bangunan ini membawa dampak negatif terhadap ekosistem.

Sehingga hal tersebut diyakini menjadi salah satu penyebab utama banjir yang melanda belakangan ini terjadi di Kota Baiman ini.

Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apa hukumnya mendirikan bangunan diatas sungai, yang menghambat aliran air di bawahnya?

Dalam kajian Nahdlatul Ulama (NU), sesuatu yang menimbulkan Mudarat itu haram. Mengutip Surah Al-Baqarah ayat 249, Mantan Ketua PWNU Kalsel periode 2007 – 2012 dan periode 2012 – 2017, Syarbani Haira mengatakan, berfungsinya sumber air merupakan sumber kehidupan bagi makhluk.

Menurutnya, sumber air yang dimaksud salah satunya adalah sungai, sehingga keberadaan dan fungsi alami sungai tidak boleh diganggu.

Ia menjelaskan, dari beberapa ayat dalam Al-Qur’an, pada intinya manusia wajib menjaga ekosistem termasuk soal air. Karena air merupakan sumber kehidupan, manusia tidak boleh merusak fungsi sumber air.

“Maka apabila ada orang mendirikan bangunan Diatas Sungai, itu sama dengan merusak fungsi sumber air karena menghambat alirannya. Jika itu merusak, maka haram jadinya,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (6/2/2021) sore.

Baca Juga :   LEDAKAN Terdengar Tiga Kali di Lokasi Kebakaran Bandarmasih

Pria dengan sapaan Syarbani itu mengambil contoh orang yang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, membuang sampah sembarangan adalah haram karena bisa menimbulkan mudharat, yakni merusak ekosistem dan lingkungan.

“Jangankan mengganggu aliran air, membuang sampah sembarangan saja hukumnya haram. Karena itu menimbulkan mudharat bagi manusia, merusak ekosistem dan lingkungan. Itu termaktub dalam muktamar NU 2016 di Lombok,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarbani mengatakan pihak NU sebenarnya sudah mengeluarkan seruan untuk tidak merusak ekosistem sejak beberapa tahun belakangan.

“Kita sudah mengeluarkan imbauan untuk tidak merusak ekosistem. Sudah ada sejak tahun 2016 sebenarnya. Maka dengan adanya kejadian (banjir) ini, mudahan bisa menjadi kesadaran bersama,” tandasnya.

Kendati mengapresiasi upaya Normalisasi sungai dengan membongkar bangunan-bangunan yang mengganggu aliran air, dirinya berharap pemerintah terus konsisten akan hal tersebut.

“Kalau bisa pemerintah jangan angin-anginan. Karena yang salah pemerintah jua. Dulu diabaikan, sekarang ada kejadian baru ribut,” cetusnya.

Terakhir, Syarbani mengimbau masyarakat agar sadar diri, dan tidak mendirikan bangunan di atas sungai, serta turut menjaga ekosistem dan lingkungan.

“Semoga dengan kejadian ini masyarakat sadar. Boleh saja membuat bangunan untuk tempat tinggal, atau tempat usaha, atau jembatan, tapi jangan sampai merusak sungai,” tutupnya.(SU)

Berita Terkait

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu
DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan
PERPUSTAKAAN HYBRID Kejari Tabalong Terdapat 572 Buku Digital dan 1.124 Konvensional Bersertifikat Nasional
MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin
BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024
PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah
MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot
RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 19:59 WITA

DUGAAN MALAPRAKTIK di RS Milik Pemerintah di Banjarmasin, Kepala Bayi Tertinggal di Rahim Sang Ibu

Kamis, 25 April 2024 - 19:21 WITA

MUSRENBANG Kejaksaan RI Tahun 2024, Begini Arahan ST Burhanuddin

Kamis, 25 April 2024 - 18:32 WITA

KELUARGA KORBAN Pengeroyokan Kecewa Hasil Rekonstruksi di Palsek Kertak Hanyar

Kamis, 25 April 2024 - 18:22 WITA

VONIS Ayah Gembong Narkotika Dikurangi 4 Bulan, Sebagian Harta Dikembalikan

Kamis, 25 April 2024 - 15:51 WITA

BANJARMASIN Terima Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik di Kalsel Tahun 2024

Kamis, 25 April 2024 - 00:47 WITA

PASCA Lebaran Jumlah Penduduk Warga Pendatang Bertambah

Kamis, 25 April 2024 - 00:40 WITA

MUSRENBANG di Banjarmasin untuk RPJPD 2025-2045, Ini yang Disorot

Kamis, 25 April 2024 - 00:36 WITA

RPJPD 2024 Banjarmasin Sinkronkan IKN

Berita Terbaru

Beberapa stand menjual aneka kebutuhan masyarakat ini langsung diserbu pembeli (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

DISERBU Pembeli Stand Dinas Pedagangan Balangan

Kamis, 25 Apr 2024 - 19:43 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca