NU KAJI Fatwa Haram Mendirikan Bangunan di Atas Sungai

- Penulis

Senin, 8 Februari 2021 - 00:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SuarIndonesia – Semakin memburuknya kondisi sungai di Kota Banjarmasin menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya kerusakan itu sendiri diperparah dengan adanya bangunan yang tepat berada di atas aliran sungai.

Bangunan tersebut dianggap membuat aliran air sungai tidak mengalir optimal, sehingga ketika curah hujan tinggi, air tersebut meluap. Pada akhirnya, bangunan-bangunan ini membawa dampak negatif terhadap ekosistem.

Sehingga hal tersebut diyakini menjadi salah satu penyebab utama banjir yang melanda belakangan ini terjadi di Kota Baiman ini.

Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut? Apa hukumnya mendirikan bangunan diatas sungai, yang menghambat aliran air di bawahnya?

Dalam kajian Nahdlatul Ulama (NU), sesuatu yang menimbulkan Mudarat itu haram. Mengutip Surah Al-Baqarah ayat 249, Mantan Ketua PWNU Kalsel periode 2007 – 2012 dan periode 2012 – 2017, Syarbani Haira mengatakan, berfungsinya sumber air merupakan sumber kehidupan bagi makhluk.

Menurutnya, sumber air yang dimaksud salah satunya adalah sungai, sehingga keberadaan dan fungsi alami sungai tidak boleh diganggu.

Ia menjelaskan, dari beberapa ayat dalam Al-Qur’an, pada intinya manusia wajib menjaga ekosistem termasuk soal air. Karena air merupakan sumber kehidupan, manusia tidak boleh merusak fungsi sumber air.

“Maka apabila ada orang mendirikan bangunan Diatas Sungai, itu sama dengan merusak fungsi sumber air karena menghambat alirannya. Jika itu merusak, maka haram jadinya,” ucapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Sabtu (6/2/2021) sore.

Pria dengan sapaan Syarbani itu mengambil contoh orang yang membuang sampah sembarangan.

Menurutnya, membuang sampah sembarangan adalah haram karena bisa menimbulkan mudharat, yakni merusak ekosistem dan lingkungan.

Baca Juga :   DIPANGGIL Gubernur Muhidin Jajaran PLN Daerah dan Pusat

“Jangankan mengganggu aliran air, membuang sampah sembarangan saja hukumnya haram. Karena itu menimbulkan mudharat bagi manusia, merusak ekosistem dan lingkungan. Itu termaktub dalam muktamar NU 2016 di Lombok,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syarbani mengatakan pihak NU sebenarnya sudah mengeluarkan seruan untuk tidak merusak ekosistem sejak beberapa tahun belakangan.

“Kita sudah mengeluarkan imbauan untuk tidak merusak ekosistem. Sudah ada sejak tahun 2016 sebenarnya. Maka dengan adanya kejadian (banjir) ini, mudahan bisa menjadi kesadaran bersama,” tandasnya.

Kendati mengapresiasi upaya Normalisasi sungai dengan membongkar bangunan-bangunan yang mengganggu aliran air, dirinya berharap pemerintah terus konsisten akan hal tersebut.

“Kalau bisa pemerintah jangan angin-anginan. Karena yang salah pemerintah jua. Dulu diabaikan, sekarang ada kejadian baru ribut,” cetusnya.

Terakhir, Syarbani mengimbau masyarakat agar sadar diri, dan tidak mendirikan bangunan di atas sungai, serta turut menjaga ekosistem dan lingkungan.

“Semoga dengan kejadian ini masyarakat sadar. Boleh saja membuat bangunan untuk tempat tinggal, atau tempat usaha, atau jembatan, tapi jangan sampai merusak sungai,” tutupnya.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DITETAPKAN Lima Tersangka Karhutla dan 10 Korporasi dalam Penyidikan Polda Kalsel
PENANGANAN KARHUTLA di kawasan Ring 1 Bandara Syamsuddin Noor Terus Diintensifkan Tim Gabungan
JAJARAN GABUNGAN Do’a Bersama Semoga Korban KM Virgo Segera Ditemukan
GUBERNUR Muhidin Bagi Per Blok Penanganan Karhutla
CAIRAN Surfaktan Disiapkan Polda Kalsel Produksi Jumlah Lebih Banyak
BASARNAS: Hari Kelima Pencarian Posisi Kapal Virgo Semakin Tenggelam
MR X Tergeletak Tak Bernyawa di Rumah Kontrakan
PEMILIK KM Virgo Transport 8 “Angkat Bicara” Terkait Musibah di Laut Jawa

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

SABU Tiga Kilogram dari Kalteng Gagal Masuk Banjarmasin

Kamis, 17 September 2026 - 21:32

KARHUTLA Kalteng: 28 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 16 September 2026 - 21:17

AKIBAT Karhutla, ISPU Kapuas Tembus 722

Rabu, 16 September 2026 - 21:11

PESAN TERAKHIR Pasutri Samuda, Kasih Tahu saat Kapal Virgo Mulai Miring

Rabu, 16 September 2026 - 20:53

KABUT ASAP Palangka Raya Paksa Sekolah Kembali PJJ

Selasa, 15 September 2026 - 21:02

KARHUTLA Kalteng Capai 9.440 Ha, Status Darurat Hingga Akhir September

Selasa, 15 September 2026 - 20:32

799.440 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:12

API Karhutla Diburu Pakai X-Fire

Berita Terbaru

Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar. (detikKalimantan)

Hukum

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Kamis, 17 Sep 2026 - 21:50

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca