NINDYO, DPO Korupsi Sarana Air Bersih Diringkus

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalteng mengamankan DPO kasus korupsi SAB Nindyo Purnomo (kanan) di Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026). (Foto: Humas Kejati Kalteng)

Kejati Kalteng mengamankan DPO kasus korupsi SAB Nindyo Purnomo (kanan) di Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026). (Foto: Humas Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria bernama Nindyo Purnomo yang merupakan daftar pencarian orang tersangka kasus korupsi Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

“Pria ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2023 lalu dan setelah 3 tahun melarikan diri, akhirnya dapat diamankan untuk menjalani hukuman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Minggu (8/2/2026).

Dia mengungkapkan DPO berhasil diamankan di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau, secara resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan terkait kasus korupsi proyek SAB.

Baca Juga :   RESPON KANWIL DJP Kalselteng Terkait KPK OTT di KPP Banjarmasin

Penetapan itu, dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian DPO Nindyo Purnomo dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangka Raya.

“Namun yang bersangkutan Nindyo Purnomo, tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya,” ujar Dodik, dilansir dari AntaraNews.

Dodik menjelaskan, dengan telah diamankan DPO tersebut, terpidana Nindyo dapat menjalani sisa masa hukumannya berdasarkan putusan majelis hakim, yakni dua tahun penjara dan Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti
SEORANG PEMUDA Warga AKT Banjarmasin Tewas Ditikam Sepulang dari Lokasi Memancing Ikan
JARINGAN ANTARPROVINSI Ditangkap BNNP Kalsel di Guest House, Sabu 1,99 Kg Dimusnahkan
PENGGELEDAHAN Selain Kantor PT MCM di Kalsel Tim Kejaksaan Sasar KSOP Banjarmasin, Terkait Korupsi Tambang Samin Tan
52 ASN Kalteng Disanksi, tak Hadir tanpa Keterangan
PRIA LANSIA Dua Anak Dibunuh Kakak Ipar, Sang Istri Histeris
BEROMPI ORANYE, M SEILI Mantan Polisi Pecatan Pembunuh Mahasiswi ULM Sidang Perdana Disaksikan Orangtua Korban

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 April 2026 - 13:08

HANTARKAN ASPIRASI, Sekaligus DPRD Kalsel Berdialog dengan DPR RI

Rabu, 1 April 2026 - 23:53

DUA PEMAIN SABU Disergap Polisi, Sempat Membuang Barang Bukti

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca