NINDYO, DPO Korupsi Sarana Air Bersih Diringkus

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kalteng mengamankan DPO kasus korupsi SAB Nindyo Purnomo (kanan) di Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026). (Foto: Humas Kejati Kalteng)

Kejati Kalteng mengamankan DPO kasus korupsi SAB Nindyo Purnomo (kanan) di Palangka Raya, Sabtu (7/2/2026). (Foto: Humas Kejati Kalteng)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil meringkus seorang pria bernama Nindyo Purnomo yang merupakan daftar pencarian orang tersangka kasus korupsi Peningkatan Fasilitas Sarana Air Bersih (SAB) Non Standar Perpipaan di Satuan Permukiman Transmigrasi Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.

“Pria ini telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2023 lalu dan setelah 3 tahun melarikan diri, akhirnya dapat diamankan untuk menjalani hukuman,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya, Minggu (8/2/2026).

Dia mengungkapkan DPO berhasil diamankan di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (7/2) sekitar pukul 09.30 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lamandau, secara resmi menetapkan Nindyo Purnomo sebagai buronan terkait kasus korupsi proyek SAB.

Penetapan itu, dilakukan setelah yang bersangkutan gagal memenuhi panggilan untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pencarian DPO Nindyo Purnomo dengan cara mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, tempat tinggal terdakwa di Jalan Batu Batanggui dan mendatangi keluarga terdakwa yang berada di Kota Palangka Raya.

Baca Juga :   BERAWAL CANDAAN Berujung Pembunuhan, Ini Ungkapan Pelaku saat Rekaulang

“Namun yang bersangkutan Nindyo Purnomo, tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya,” ujar Dodik, dilansir dari AntaraNews.

Dodik menjelaskan, dengan telah diamankan DPO tersebut, terpidana Nindyo dapat menjalani sisa masa hukumannya berdasarkan putusan majelis hakim, yakni dua tahun penjara dan Rp100 juta subsidair enam bulan penjara. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging
MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla
DUA Wanita Tarakan Selundupkan 35 Bungkus Narkoba Pakai Cokelat
HUJAN Guyur Sejumlah Wilayah di Kotim
OMC Kalteng Terkendala Langit Minim Awan
POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla
SATU Ton Cairan Inovasi Karhutla Dikirim ke Kalteng
DPRD Kalsel dan Kalteng Perkuat Wawasan Ekonomi dan Keuangan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:40

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Senin, 7 September 2026 - 22:12

POLRI Tetapkan 138 Tersangka Karhutla

Minggu, 6 September 2026 - 20:36

KARHUTLA KALTENG: 24 Orang Jadi Tersangka, 4 Perusahaan Diselidiki

Minggu, 6 September 2026 - 20:13

KASUS KARHUTLA: 113 Orang Ditetapkan Tersangka

Jumat, 4 September 2026 - 00:41

DUGAAN SUAP Pajak PT Adaro di KPP Madya Banjarmasin

Rabu, 2 September 2026 - 20:48

RUU Perampasan Aset tak Hanya Sasar Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 17:43

MISTERI Kematian Seorang Perempuan Terungkap, Pelaku Diringkus Dugaan Bermotif Sakit Hati

Selasa, 1 September 2026 - 23:15

2 PEJABAT KPU Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah Pilkada Kotim

Berita Terbaru

Tim Gakkum dan Reskrimsus Polda Kalteng mengamankan Pelaku BG. (Foto: Istimewa)

Hukum

KEMENHUT Tangkap BG Pemodal Illegal Logging

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:40

Personel Polda Kalteng menyuntikkan cairan pemadam api surfaktan ke dalam lahan gambut yang terbakar di Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa (8/9/2026). (Foto: Antara/Rajib Rizali)

Kalteng

MANFAATKAN Inovasi Cairan Surfaktan Tangani Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:34

Personel Lanud Sjamsudin Noor saat memindahkan bahan semai ke pesawat BNPB untuk melakukan OMC. (Foto: HO-Antara)

Kalsel

OMC Semai Tiga Ton Garam

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:28

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca