Suarindonesia – Wakil Pengurus Harian Bendahara DPP Pusat PPP Nasrullah AR, Senin (13/05/2019) kembali mendatangi Bawaslu Kalsel dengan menyerahkan bukti baru dugaan money politics dan dua orang saksi money politics yang dituduhkan ke H Syaifullah Tamliha.
Bahkan Ketua Pemuda Kabah Pengurus Pusat ini juga menegaskan bahwa pengaduan dugaan money politics H Syaifullah Tamliha, di Kecamatan Haruyan HST dan Paramasan Kabupaten Banjar murni untuk terpanggil untuk penegakan hukum dan tidak ada tujuan politik lainnya.
“Kami ini Partai Islam dan ajaran yang saya anut juga ajaran Rasulullah, andai kata Fatimah mencuri, maka aku sendiri yang memotong tangannya. Nah, jika ada yang bertanya kenapa sesama kader PPP saling lapor tentunya hukum harus ditegakkan. Sebagai pengurus DPP, saya berkewajiban memastikan tidak ada kader yang terjerat kasus hukum,” tegas Nasrullah usai memberikan bukti dan saksi penguat laporannya ke Bawaslu Kalsel Jalan RE Martadinata Banjarmasin, Senin (13/05/2019).
Mantan anggota DPRD Kalsel ini menyebutkan, sudah lama Syaifullah Tamliha tidak punya itikad baik terhadap partai, misalnya tidak setuju atas pengangkatan Suharso Monoarfa menjabat sebagai Plt Ketua Umum PPP menggantikan Rommy.
Belum lagi, lanjutnya perbedaan pandangan antara Syaifullah Tamliha dengan PPP dalam mengusung capres Jokowi- KH Ma’ruf Amin. “Ia tidak setuju partai mengusung paslon 01, ia lebih condong kubu 02. Ada kok bukti jejak digitalnya,” tegas Nasrullah.
Nasrullah memastikan tidak akan gentar melaporkan Syaifullah Tamliha, sebab jika lepas pidana Pemilu Nasrullah siap membawa kasus politik uang ini ke pidana umum dan Tipikor karena Syaifullah sebagai pejabat negara diduga melakukan suap.
“Jangankan dipecat dari pengurus Partai, nyawa pun taruhannya akan saya siap untuk menghadapi,” katanya.
Begitu juga jika diadukan penceramahan nama baik, pihaknya akan kembali mengadukan kasus pidana, pungkasnya dengan nada tinggi.
Karena itulah, sebagai dia mengaku tak takut karena apa yang dilakukan benar adanya dan bertekad membawa permasalahan tersebut sampai tuntas. Karena tujuannya, bukan mendiskualifikasi tetapi murni penegakan hukum.(SU)