Suarindonesia – Yasir Al Fatah, yang terpidana kasus penipuan miliaran rupiah dan dapat vonis 2 tahun, beberapa waktu silam dan hingga detik ini masih jalani hukuman.
Maka Yasir, eks (mantan) yang terakhir jabatannya Kepala Bagian Umum pada Stasiun TVRI Kalimantan Selatan (Kalsel) ini, akan menghadapi lagi hukuman dari perkara lain yakni tentang pemalsuan surat melalui lelang proyek pengadaan peralatan pemancar TVRI, yang fiktif.
Perkara itu di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/2).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Afandi Widarijanto SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahrin.
Pada persidangan itu menghadirkan empat orang saksi yang juga bekerja di Stasiun TVRI Kalsel.
Salah satu saksi menjelaskan ada sejumlah orang yang sering datang ke kantor untuk mencari Yasir Al Fatah bahwa ada lelang pengadaan peralatan.
Ketika hakim bertanya apakah semua orang di kantor sudah mengetahui itu.
Saksi menjawab sekantor tau semua, adanya hutang yang belum dibayar.
Dikatakan, karena sering didatangi beberapa orang ke kantor membuat mereka tertekan di dalam tidak bisa bekerja dengan baik dan merasa tidak tenang.
Dalam surat itu juga ada terlihat para saksi adanya tanda tangan yang dipalsukan dalam pemalsuan surat itu.
“Kami tidak tau persis utang itu, namun terlihat ada sekitar Rp2,3 miliar,” ujar saksi.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya dalam dakwaan yang pernah dibacakan Yasir Al fatah membuat surat pernyataan yang isinya pihak stasiun Kalsel ada lelang proyek pengadaan peralatan Pemancar TVRI dan dalam surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh saksi Drs Sukirman yang menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI Kalsel.
Terdakwa membuat surat pernyataan tidak seizin dan sepengetahuan Kepala Stasiun TVRI Kalsel.
Terdakwa juga memalsukan tanda tangan dari Sukirman yang menjabat sebagai Kepala Stasiun TVRI Kalsel dengan maksud tujuan seolah-seolah surat pernyataan yang dibuat terdakwa adalah benar dan resmi.
Setelah surat tersebut dipalsukan digunakan terdakwa kepada masyarakat agar menjadi peserta dalam proyek itu.
Hasilnya ada yang tertarik yaitu Drs HM Tasriq Usman, Iran dan H Sukrowardi.
Korban tertarik dan menyerahkan uang untuk modal kepada terdakwa masing-masing sekitar Rp2,3 Miliar.
Sidang itu akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi lainnya. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















