NASIB APES Dialami Salah Satu Pemilik Showroom Mobil Digugat di PN Banjarmasin, Begini Persoalan dan Putusannya

- Penulis

Rabu, 20 April 2022 - 20:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Nasib apes dialami pemilik showroom mobil CV Anugerah Utama Motor yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar Banjarmasin.

Ini gegara transaksi jual beli mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2017 bernomor polisi BM 1097 MR seharga Rp 260 juta yang terjadi pada Februari 2019 silam.

Saat itu, pihak CV Anugerah Utama Motor, selaku Tergugat memberikan jaminan, jika mobil aman (tidak bermasalah) hingga terjadi kesepakatan jual beli dengan cara angsuran di mana pembayaran dibantu, turut Tergugat, yakni BCA Finance.

Belakangan, mobil Kijang Innova tersebut berhasil dipindahtangankan dari plat nomor polisi BM (Riau) ke DA (Kalsel), dan  konsumen atau pembeli mobil bernama Gusti Nurhidayah (38), warga Kabupaten  Tanah Bumbu (Tanbu), sudah dua kali melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas mobil Toyota Kijang tersebut.

Namun di tahun 2021, keberadaan mobil Kijang Innova tersebut dilaporkan seorang warga Malang, Jawa Timur ke Kepolisian setempat, dengan dugaan tindak pidana Penadahan.

Dan tersangkanya atas nama Arif Hariono dan Abbas Hasan pun diringkus polisi, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dan telah diputus bersalah.

Dari kasus tersebut, konsumen atas Gusti Nurhidayah merasa dirugikan, lantaran mobil Toyota Kijang Innova yang telah dibaliknamakan tersebut, disita pihak kepolisian dan PN Malang untuk dikembalikan kepada pemilik atas nama Adi Fahamsyah.

Baca Juga :   PUPR KALSEL Diingatkan Jangan Terulang Kasus Hukum

Dan, atas kerugian itulah, konsumen atas nama Gusti Nurhidayah melayangkan gugatan terhadap showroom mobil CV Anugerah Utama Motor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sedang pihak BCA Finance menjadi turut Tergugat.

Prosesnya, oleh hakim tunggal PN Banjarmasin, Eko Setiawan SH MH, gugatan perdata atas kasus tersebut dikabulkan, pada Rabu (20/4/2022).

Hakim menilai perjanjian jual beli mobil antara penggugat dengan tergugat batal demi hukum dan menyatakan pihak tergugat wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penggugat akibat dari jual beli mobil Toyota Kijang Innova itu.

Tim kuasa hukum penggugat, dalam hal ini Bernard Doni mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.

“Ini menandakan materi gugatan yang kami sampaikan dinilai hakim sangat beralasan, dan sebaliknya apa yang disanggah pihak kuasa hukum Tergugat dinilai tak berkesesuaian.

Jadi pihak penggugat, wajib mengembalikan uang pembelian mobil klien kami,” ucap Bernard Doni.

Sementara, kuasa hukum Tergugat, dalam hal ini Yusuf Budiman Ramadhan, mengaku pikir – pikir atas putusan hakim tersebut. (*/ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah
JK BANTAH TUDINGAN Danai Pihak-pihak Persoalkan Ijazah Jokowi
LANGKAH PSIS Semarang Dihentikan Barito Putera, Raih Tiga Poin
BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng
WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI
DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar
PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 23:11

TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 21:53

BURONAN RESIDIVIS Pembunuh di Surgi Mufti Banjarmasin Diringkus di Kalteng

Jumat, 3 April 2026 - 23:07

WALI KOTA BANJARBARU Sertakan Rombongan Lurah dan Camat ke Kementerian LH RI

Kamis, 2 April 2026 - 22:15

DUA TERDAKWA di BRI Cabang Tabalong “Telah Meraup” 4,8 Miliar

Kamis, 2 April 2026 - 21:58

PEREMPUAN BERBAJU MERAH Kebingungan Motornya Mogok di Tengah Padat Arus, Kasat Lantas Sigap Mendorong

Kamis, 2 April 2026 - 21:41

AKSI KAMISAN di Tengah Guyuran Hujan dengan Pengawalan – Pelayanan Polresta Banjarmasin

Kamis, 2 April 2026 - 21:22

UNISKA MAB Tambah Guru Besar, Rektor Zainul Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor ke-17

Kamis, 2 April 2026 - 16:50

DISERAHKAN SK PENETAPAN dari DPP untuk Kepengurusan DPD PAN se-Kalsel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca