NASIB APES Dialami Salah Satu Pemilik Showroom Mobil Digugat di PN Banjarmasin, Begini Persoalan dan Putusannya

- Penulis

Rabu, 20 April 2022 - 20:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Nasib apes dialami pemilik showroom mobil CV Anugerah Utama Motor yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar Banjarmasin.

Ini gegara transaksi jual beli mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2017 bernomor polisi BM 1097 MR seharga Rp 260 juta yang terjadi pada Februari 2019 silam.

Saat itu, pihak CV Anugerah Utama Motor, selaku Tergugat memberikan jaminan, jika mobil aman (tidak bermasalah) hingga terjadi kesepakatan jual beli dengan cara angsuran di mana pembayaran dibantu, turut Tergugat, yakni BCA Finance.

Belakangan, mobil Kijang Innova tersebut berhasil dipindahtangankan dari plat nomor polisi BM (Riau) ke DA (Kalsel), dan  konsumen atau pembeli mobil bernama Gusti Nurhidayah (38), warga Kabupaten  Tanah Bumbu (Tanbu), sudah dua kali melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas mobil Toyota Kijang tersebut.

Namun di tahun 2021, keberadaan mobil Kijang Innova tersebut dilaporkan seorang warga Malang, Jawa Timur ke Kepolisian setempat, dengan dugaan tindak pidana Penadahan.

Dan tersangkanya atas nama Arif Hariono dan Abbas Hasan pun diringkus polisi, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dan telah diputus bersalah.

Dari kasus tersebut, konsumen atas Gusti Nurhidayah merasa dirugikan, lantaran mobil Toyota Kijang Innova yang telah dibaliknamakan tersebut, disita pihak kepolisian dan PN Malang untuk dikembalikan kepada pemilik atas nama Adi Fahamsyah.

Baca Juga :   YAMIN Aniaya Kakak Perempuan Soal Warisan, Penuntutan Dihentikan Berdasarkan Restorative Justice

Dan, atas kerugian itulah, konsumen atas nama Gusti Nurhidayah melayangkan gugatan terhadap showroom mobil CV Anugerah Utama Motor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sedang pihak BCA Finance menjadi turut Tergugat.

Prosesnya, oleh hakim tunggal PN Banjarmasin, Eko Setiawan SH MH, gugatan perdata atas kasus tersebut dikabulkan, pada Rabu (20/4/2022).

Hakim menilai perjanjian jual beli mobil antara penggugat dengan tergugat batal demi hukum dan menyatakan pihak tergugat wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penggugat akibat dari jual beli mobil Toyota Kijang Innova itu.

Tim kuasa hukum penggugat, dalam hal ini Bernard Doni mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.

“Ini menandakan materi gugatan yang kami sampaikan dinilai hakim sangat beralasan, dan sebaliknya apa yang disanggah pihak kuasa hukum Tergugat dinilai tak berkesesuaian.

Jadi pihak penggugat, wajib mengembalikan uang pembelian mobil klien kami,” ucap Bernard Doni.

Sementara, kuasa hukum Tergugat, dalam hal ini Yusuf Budiman Ramadhan, mengaku pikir – pikir atas putusan hakim tersebut. (*/ZI)

Berita Terkait

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru
DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759
MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak
DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan
INILAH PENGAKUAN KORBAN Dugaan Malapraktik, Kepala Bayi Dibungkus Kain
PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel
POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba
MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 01:15 WITA

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Jumat, 26 April 2024 - 23:39 WITA

DIBERANGKATKAN 12 Mei 2024, Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin 5.759

Jumat, 26 April 2024 - 23:37 WITA

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 April 2024 - 22:56 WITA

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 April 2024 - 22:14 WITA

PELAKU PENIPU Diciduk saat Santai Dalam Kamar Hotel

Jumat, 26 April 2024 - 19:03 WITA

POLDA KALSEL Sita Aset Hampir 13 Miliar, Penyidikan dari TPPU Seorang Tersangka Narkoba

Jumat, 26 April 2024 - 18:29 WITA

NETIZEN Ngamuk Usai Korea Disingkirkan Timnas Indonesia di Piala Asia U23

Jumat, 26 April 2024 - 00:39 WITA

MKMK: Guntur Hamzah Tak Langgar Etik!

Berita Terbaru

Dalam jumpa pers pada, Jumat (26/4/2024) malam, Kejagung menetapkan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. [detikNews/Grandyos Zafna]

Hukum

KASUS KORUPSI Timah, Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru

Sabtu, 27 Apr 2024 - 01:15 WITA

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Balangan ikuti lomba masak nasi goreng, di Komplek Perkantoran Tugu Maritam, Paringin Selatan, pada Kamis (25/4/2024) (SuarIndonesia/Adv)

Balangan

MERIAHKAN Hari Jadi Balangan, SKPD Ikuti Lomba Masak

Jumat, 26 Apr 2024 - 23:37 WITA

Headline

DOKTER DAN RS Lakukan Malapraktik, Ini yang Harus Dibuktikan

Jumat, 26 Apr 2024 - 22:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca