SuarIndonesia – Nasib apes dialami pemilik showroom mobil CV Anugerah Utama Motor yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar Banjarmasin.
Ini gegara transaksi jual beli mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2017 bernomor polisi BM 1097 MR seharga Rp 260 juta yang terjadi pada Februari 2019 silam.
Saat itu, pihak CV Anugerah Utama Motor, selaku Tergugat memberikan jaminan, jika mobil aman (tidak bermasalah) hingga terjadi kesepakatan jual beli dengan cara angsuran di mana pembayaran dibantu, turut Tergugat, yakni BCA Finance.
Belakangan, mobil Kijang Innova tersebut berhasil dipindahtangankan dari plat nomor polisi BM (Riau) ke DA (Kalsel), dan konsumen atau pembeli mobil bernama Gusti Nurhidayah (38), warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sudah dua kali melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas mobil Toyota Kijang tersebut.
Namun di tahun 2021, keberadaan mobil Kijang Innova tersebut dilaporkan seorang warga Malang, Jawa Timur ke Kepolisian setempat, dengan dugaan tindak pidana Penadahan.
Dan tersangkanya atas nama Arif Hariono dan Abbas Hasan pun diringkus polisi, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dan telah diputus bersalah.
Dari kasus tersebut, konsumen atas Gusti Nurhidayah merasa dirugikan, lantaran mobil Toyota Kijang Innova yang telah dibaliknamakan tersebut, disita pihak kepolisian dan PN Malang untuk dikembalikan kepada pemilik atas nama Adi Fahamsyah.
Dan, atas kerugian itulah, konsumen atas nama Gusti Nurhidayah melayangkan gugatan terhadap showroom mobil CV Anugerah Utama Motor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sedang pihak BCA Finance menjadi turut Tergugat.
Prosesnya, oleh hakim tunggal PN Banjarmasin, Eko Setiawan SH MH, gugatan perdata atas kasus tersebut dikabulkan, pada Rabu (20/4/2022).
Hakim menilai perjanjian jual beli mobil antara penggugat dengan tergugat batal demi hukum dan menyatakan pihak tergugat wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penggugat akibat dari jual beli mobil Toyota Kijang Innova itu.
Tim kuasa hukum penggugat, dalam hal ini Bernard Doni mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.
“Ini menandakan materi gugatan yang kami sampaikan dinilai hakim sangat beralasan, dan sebaliknya apa yang disanggah pihak kuasa hukum Tergugat dinilai tak berkesesuaian.
Jadi pihak penggugat, wajib mengembalikan uang pembelian mobil klien kami,” ucap Bernard Doni.
Sementara, kuasa hukum Tergugat, dalam hal ini Yusuf Budiman Ramadhan, mengaku pikir – pikir atas putusan hakim tersebut. (*/ZI)