NAMA Tidak Boleh Satu Kata dan Maksimal 60 Huruf, Ini Alasan Disdukcapil Banjarmasin

- Penulis

Senin, 6 Juni 2022 - 23:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Akhir Mei lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, diatur nama seseorang tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf.

Peraturan yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut dilakukan agar mempermudah dan merapikan dokumen kependudukan warga di seluruh Indonesia.

Lantas bagaimana penerapannya di Kota Banjarmasin?

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Madyan mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan selain batasan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut, agar pencantuman nama bisa memiliki unsur kaidah yang baik, dan tidak multitafsir.

“Diharapkan dalam memberikan nama terhadap anak bisa mengandung unsur yang baik, serta tidak ada tanda baca lain selain nama,” ucapnya pada awak media, Senin (6/6/2022) di Balai Kota.

Baca Juga :

DISDUKCAPIL Banjarmasin Sudah Terbitkan 896 Akta Kematian

Aturan tersebut juga berlaku pada pemberian nama anak yang dicantumkan pada lembaran akte kelahiran

“Dalam aturan itu juga lebih dianjurkan memberikan nama yakni minimal dua kata untuk pencantuman dan pencatatan pada Akte Kelahiran,” jelasnya.

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Ia mengaku, bahwa aturan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh Disdukcapil Kota Banjarmasin sejak Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tersebut disahkan.l menjadi aturan baku.

Namun menurut Madyan, hingga sampai saat ini sejak dikeluarkannya peraturan itu, di Banjarmasin belum ditemukan adanya nama yang satu kata atau multi tafsir.

Untuk itu ia mengharapkan kepada orang tua apabila sudah terlanjur memberikan nama satu kata atau nama yang multitafsir bisa segera diubah menjadi dua kata dan memiliki unsur yang baik.

Karena itu, ia mengimbau agar bagi orangtua yang anaknya yang baru lahir diharapkan agar memberikan nama terhadap anaknya jangan terlalu pelik.

“Kalau satu kata bisa ditambahkan jadi minimal dua kata,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, aturan lainnya yang tidak diperkenankan menyingkat nama.

“Misalkan namanya ada unsur M di muka, kalau M itu Muhammad langsung tulis Muhammad saja jangan disingkat M,” ujarnya.

“Ini tujuannya tidak lain adalah untuk mempermudah keperluan administrasi warga juga. Seperti pembuatan paspor misalnya,” tandasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya
PERKUAT PENGAMANAN Jelang Laga Barito Putra Vs PSS Sleman Lewat FGD Bersama Suporter
MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin
PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru
TIKET PESAWAT Mendadak Kosong, Sejumlah Warga Kalsel Tertahan di Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:04

BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg

Selasa, 7 April 2026 - 18:35

DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Selasa, 7 April 2026 - 16:17

TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

Senin, 6 April 2026 - 21:08

TIM SAR Temukan Dua Korban Jatuh dari Kapal di Sungai Barito

Senin, 6 April 2026 - 19:08

MELEDAK Jaringan Listirk di Jalan Kuripan Banjarmasin

Senin, 6 April 2026 - 18:10

PELESTARIAN BUDAYA BANJAR Terus Tumbuh Melalui UMKM dari Tangan-tangan Anggota Persit KCK XXVII Kotabaru

Senin, 6 April 2026 - 00:05

TIM SAR Cari Satu Anggota Polri dan ABK Hilang di Sungai Barito

Berita Terbaru

Buron pemasok sabu-sabu Andre Fernando alias Charlie alias

Hukum

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Selasa, 7 Apr 2026 - 00:22

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca