SuarIndonesia – Akhir Mei lalu, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam Permendagri yang dimaksud bernomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, diatur nama seseorang tidak boleh hanya satu kata dan maksimal 60 huruf.
Peraturan yang dikeluarkan oleh Mendagri tersebut dilakukan agar mempermudah dan merapikan dokumen kependudukan warga di seluruh Indonesia.
Lantas bagaimana penerapannya di Kota Banjarmasin?
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, Madyan mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan selain batasan minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
Bukan tanpa alasan, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut, agar pencantuman nama bisa memiliki unsur kaidah yang baik, dan tidak multitafsir.
“Diharapkan dalam memberikan nama terhadap anak bisa mengandung unsur yang baik, serta tidak ada tanda baca lain selain nama,” ucapnya pada awak media, Senin (6/6/2022) di Balai Kota.
Baca Juga :
Aturan tersebut juga berlaku pada pemberian nama anak yang dicantumkan pada lembaran akte kelahiran
“Dalam aturan itu juga lebih dianjurkan memberikan nama yakni minimal dua kata untuk pencantuman dan pencatatan pada Akte Kelahiran,” jelasnya.
Ia mengaku, bahwa aturan tersebut sudah mulai diberlakukan oleh Disdukcapil Kota Banjarmasin sejak Permendagri nomor 73 Tahun 2022 tersebut disahkan.l menjadi aturan baku.
Namun menurut Madyan, hingga sampai saat ini sejak dikeluarkannya peraturan itu, di Banjarmasin belum ditemukan adanya nama yang satu kata atau multi tafsir.
Untuk itu ia mengharapkan kepada orang tua apabila sudah terlanjur memberikan nama satu kata atau nama yang multitafsir bisa segera diubah menjadi dua kata dan memiliki unsur yang baik.
Karena itu, ia mengimbau agar bagi orangtua yang anaknya yang baru lahir diharapkan agar memberikan nama terhadap anaknya jangan terlalu pelik.
“Kalau satu kata bisa ditambahkan jadi minimal dua kata,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengungkapkan, aturan lainnya yang tidak diperkenankan menyingkat nama.
“Misalkan namanya ada unsur M di muka, kalau M itu Muhammad langsung tulis Muhammad saja jangan disingkat M,” ujarnya.
“Ini tujuannya tidak lain adalah untuk mempermudah keperluan administrasi warga juga. Seperti pembuatan paspor misalnya,” tandasnya. (SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















