NAIK LAGI, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cukai rokok.(Foto/tirto.id)

SuarIndonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif cukai rokok akan naik pada 2021. Pengumuman tarif akan dilakukan pada akhir September atau awal Oktober 2020.

“Secara historis biasanya Kementerian Keuangan mengumumkan akhir September atau awal Oktober, ini akan konsisten dengan sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (25/8/2020), dilansir dari CNNIndonesia.

Kendati begitu, Heru belum bisa mengumumkan berapa besaran kajian kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Namun, ia memastikan kenaikan tarif dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, terkait kesehatan. Kedua, keberlangsungan industri rokok dan hasil tembakau. Ketiga, nasib para petani cengkeh dan tembakau. Keempat, penerimaan negara.

“Dan juga adanya potensi rokok ilegal,” imbuhnya.

Khusus dari penerimaan negara, pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik sebesar Rp7,86 triliun atau 4,8 persen pada tahun depan. Dengan begitu, penerimaan cukai akan naik dari outlook tahun ini sekitar Rp164,94 triliun menjadi Rp172,8 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Baca Juga :   MENDAGRI Tito: Pastikan tidak Ada PPPK Dirumahkan

Sementara realisasi penerimaan cukai mencapai Rp88,4 triliun per 31 Juli 2020 atau setara 51,3 persen dari target Rp205,7 triliun di APBN 2020.

Penerimaan cukai tumbuh 7 persen dari 31 Juli 2019. Pertumbuhan utamanya disumbang oleh penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp85,6 triliun atau naik 8,1 persen dari Rp79,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan cukai rokok tumbuh karena ada limpahan penerimaan dari tahun sebelumnya sesuai kebijakan kementerian. Limpahan penerimaan mencapai Rp17,4 triliun pada tahun ini.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan
KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus
BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif
8 OKTOBER, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung
2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat
KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif
RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang
SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 22:09

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 September 2026 - 21:51

KASUS KORUPSI MBG: Enam Tersangka Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus

Selasa, 29 September 2026 - 21:45

BARESKRIM Dalami Unsur Pidana Karhutla dari Sanksi Administratif

Selasa, 29 September 2026 - 21:30

2027 GAJI PPPK Pemda Resmi Ditanggung Pemerintah Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 21:26

KEMENHAJ: 50 Persen Biro Umrah Berstatus tidak Aktif

Selasa, 29 September 2026 - 21:10

RUU APBN 2027 Disahkan jadi Undang-Undang

Selasa, 29 September 2026 - 14:52

SEORANG WARGA KALSEL Laporkan Dugaan Ancaman Oknum Polisi, Diapresiasi Respons Divisi Propam Polri

Senin, 28 September 2026 - 21:06

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Berita Terbaru

Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini (kiri), Dewan Pakar Perempuan Aman Arimbi Heroepoetri (kedua kiri), Dewan Nasional Perempuan Aman dari Kalimantan Isnah Ayunda (ketiga kiri), dan Pengurus Harian Komunitas Perempuan Aman Sawesuma Novilla Maria Aru (kedua kanan) dalam media gathering Temunas IV Perempuan Aman, di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (Foto: Antara/Anita Permata D)

Nasional

PEREMPUAN ADAT Masih Didiskriminasi dan Diabaikan

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:09

Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kapolda Kalteng. (Foto: HO-Polda Kalteng)

Kalteng

PENEGAKAN HUKUM 130 Laporan Karhutla Kalteng

Selasa, 29 Sep 2026 - 22:01

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca