NAIK LAGI, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021

- Penulis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cukai rokok.(Foto/tirto.id)

SuarIndonesia – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif cukai rokok akan naik pada 2021. Pengumuman tarif akan dilakukan pada akhir September atau awal Oktober 2020.

“Secara historis biasanya Kementerian Keuangan mengumumkan akhir September atau awal Oktober, ini akan konsisten dengan sebelumnya,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (25/8/2020), dilansir dari CNNIndonesia.

Kendati begitu, Heru belum bisa mengumumkan berapa besaran kajian kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Namun, ia memastikan kenaikan tarif dilakukan dengan berbagai pertimbangan.

Pertama, terkait kesehatan. Kedua, keberlangsungan industri rokok dan hasil tembakau. Ketiga, nasib para petani cengkeh dan tembakau. Keempat, penerimaan negara.

“Dan juga adanya potensi rokok ilegal,” imbuhnya.

Khusus dari penerimaan negara, pemerintah menargetkan penerimaan cukai naik sebesar Rp7,86 triliun atau 4,8 persen pada tahun depan. Dengan begitu, penerimaan cukai akan naik dari outlook tahun ini sekitar Rp164,94 triliun menjadi Rp172,8 triliun di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Baca Juga :   KPK INGATKAN Menteri-Wamen Wajib Lapor LHKPN!

Sementara realisasi penerimaan cukai mencapai Rp88,4 triliun per 31 Juli 2020 atau setara 51,3 persen dari target Rp205,7 triliun di APBN 2020.

Penerimaan cukai tumbuh 7 persen dari 31 Juli 2019. Pertumbuhan utamanya disumbang oleh penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp85,6 triliun atau naik 8,1 persen dari Rp79,2 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

Realisasi penerimaan cukai rokok tumbuh karena ada limpahan penerimaan dari tahun sebelumnya sesuai kebijakan kementerian. Limpahan penerimaan mencapai Rp17,4 triliun pada tahun ini.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung
MENTAN: Mulai 1 Juli Indonesia Stop Impor Solar, Mulai Terapkan B50
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KEJAGUNG Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel
TANGANI KBGO, Kemkomdigi Ketatkan Pengawasan Platform Digital
LULUSAN SR Dijanjikan Beasiwa dan Peluang Kerja

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 23:41

GADIS di Martapura Ditemukan Tewas, dalam Mulutnya Ada Sikat Cuci Baju

Minggu, 19 April 2026 - 15:57

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi

Minggu, 19 April 2026 - 15:18

KASUS PRIA TENTENG PISTOL Depan Arena Gym, Polresta Banjarmasin Minta Keterangan Saksi dan Korban

Sabtu, 18 April 2026 - 23:27

SEORANG REMAJA Diduga Epelipsi Hilang di Sungai Martapura

Sabtu, 18 April 2026 - 17:58

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Jumat, 17 April 2026 - 21:53

PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin

Jumat, 17 April 2026 - 21:52

4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga

Jumat, 17 April 2026 - 20:09

PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Pekerja menyusun tabung gas LPG yang kosong untuk dimasukkan ke dalam kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, Selasa (30/12/2025). (Dok Antara)

Bisnis

HARGA LPG 12 Kg Naik jadi Rp228 Ribu per Tabung

Minggu, 19 Apr 2026 - 23:12

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca