SuarIndonesia – Dua tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor, Aji Pengestu alias Aji (19) dan M Turip alias Turip (42), diringkus saat berada di kawasan Lokasi Satu Banjarmasim Selatan, Kamis dinihari (13/02/2020) sekitar pukul 23.30 WITA
Diketahui, tersangka Aji, warga Jalan Lokasi Satu ujung kampung Limau Bnajarmasin Selatan, dan Turif warga Jalan lokasi Satu Gang Mayang Sari RT 15 Banjarmasin Selatan.
Saat dilakukan penangkapan anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit rangka sepeda motor merk Suzuki Satria F dengan no rangka MH8BG41CABJ509656.
Satu buah shock depan sepeda motor merk Suzuki Satria F, dua buah velang dan ban, satu buah karung plastik berisi spear part sepeda motor merk Suzuki Satria F, dan satu buah tas berisi kunci tang, kunci kaca mata, kunci segi tiga dan palu, disertai dengan Nomor Polisi DA 4234 VH.
Sepeda motor yang mereka curi adalah milik FK (20), seorang mahasiswa bertempat tinggal Jalan Bumi Mas Komplek Bumi Jaya RT 10 RW Banjarmasin Selatan.
kasusnya terjadi dimana sepeda motor Jumat (7/2/2020), sekitar pukul 03.00.00 WITA, di halaman rumahnya.
Kemudian dilaporkan peristiwa pencurian ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu, akhirnya anggota menerima laporan soal keberadaan sepeda motor di rumah tersangka Aji.
Anggota pun langsung melakukan penggebrekan, ternyata tersangka ke dua ada di rumah Aji.
Sedangkan sepeda motor milik korban sudah dibongkar habis, dan kedua tersangka digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















