SuarIndonesia –Pergerakan capat dilakukan anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dengan meringkus jaringan dari Kalteng, yang masuk membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Selain sita sabu, juga pil ekstasi, mobil serta mengamankan empat tersangka. Hingga kini masih pemeriksaan serta dikembangkan kasusnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra melalui Kasubdit II, AKBP Ugeng Sudia Permana, membenarkan adanya penangkapan itu.
Disebut AKBP Ugeng, untuk tersangka berinisial Iwn (36) warga Jalan Lamtorogong Haka 14, Pahandut, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sub (32), warga Jalan A Runting Kurun, Kabupaten Gunung Mas Kalteng. Dan Dsn (33) warga Pantung Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Kalteng.
Sedangkan di Kalsel, ada seorang yakni Fdi (36), warga Jalan A Yani Km 10, Kompleks Green Yakin, Kabupaten Banjar.
“Untuk penangkapan saat itu di Jalan A Yani Km 4,5, pada Jumat dinihari lalu (20/11/2020), sekitar pukul 02.10 WITA,” tambah AKNP Ugeng
Penangkapan di lokasi pertama di Jalan A Yani Km 4,5, temukan barang bukti 2 paket sabu berat bersih 6,49 gram), 20 butir pil ekstasi berat bersih 6,84 gram, uang tunai Rp 3,5 juta, dan sebuah mobil Honda CRV.
Kemudian di lokasi kediaman Fdi, ditemukan lagi sepaket sabu berat bersih 0,69 gram, 3 butir ekstasi berat bersih 1,02.
“Kita mendapat informasi tentang adanya transaksi sabu dan pil ekstasi, dan langsung bergerak. Awalnya menangkap tiga orang dengan sejumlah paketan sabu serta pil ekstasi,” jelasnya.
Anggota kembali bergerak, diamankan lagi satu orang di salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian pengembangan ke tempat tinggal Fdi di Jalan A Yani Km 10, Kompleks Green Yakin, Kecamatan Kertak Hanyar. (ZI)