SuarIndonesia -Sebuah mobil dicegat Polisi, dan temukan 59.000 butir obat terlarang.
Kapolres Batola, AKBP Bagus Suseno, SIK, MH melalui Kabag Humas, Iptu Malik, saat dikonfirmasi Jum’at (14/2/2020), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya.
Ketika itu tersangka M Faisal (34), dan mobilnya yang melaju dihentikan anggota Polsek Bakumpai, saat melintasi Jalan Atak Iberamsyah Desa Batik RT 02 Kecamatan Bakumpai, Selama malam (11/2/2020) lalu, sekitar pukul 22.00 WITA.
Tersangka diketahui warga Kompleks Kebun Jeruk 1 RT 08 RW 01 Kelurahan Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Anggota menyita barang bukti 59.000 butir obat berlogo “Y” warna putih, sebuah mobil Toyota Calya dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 1867 AM warna abu abu metalic.
Kemudian satu lembar STNK mobil itu, sebuah {[Handphone]} dan lainnya.
Waktu itu anggota Polsek Bakumpai, sedang melaksanakan Operasi Jaran Intan 2020 dan, satu-persatu sepeda motor maupun mobil yang melintas diberhentikan dilakukan pemeriksaan.
Saat mobil tersangka melintas langsung diberhenti anggota yang dipimpin Kapolsek Bakumpai, Ipda Henarto SH.
Melihat ada bungkusan di dalam kotak mencurigakan, anggota pun langsung menyuruh tersangka membuka.
Ternyata saat dibuka, isi dalam kardus tersebut obat terlarang tak ada izinnya. (DO)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















